F-Golkar DPRD Kutim : Masyarakat Lokal Harus Menjadi Prioritas Dalam Perekrutan Tenaga Kerja, Perusahaan di Kutim

0AC9ADFB 917C 43AB A275 1B3C15318E30

RUMAHKARYABERSAMA. COM, SANGATTA – Sumber daya alam yang melimpah merupakan anugerah bagi Kabupaten Kutai Timur, dimana keunggulan ini merupakan faktor utama yang menarik investor berlomba – lomba untuk berinvestasi di Kutai Timur, disamping itu pula komitmen Pemerintah Daerah dalam menarik dan memberikan kemudahan investor masuk ke Kutim patut untuk di apresiasi.

Perekonomian Kutai Timur tahun 2019 yang terus membaik dan tingkat produk domestik regional bruto (PDRB) sebesar Rp. 133.725.073. 000, PDRB perkapita pada tahun 2019, nonmigas sebesar Rp. 87.546.051.000. Namun demikian Kutai Timur masih dihadapkan pada permasalahan tingkat kemiskinan dan tingkat pengangguran yang terus meningkat akibat pandemi Covid 19, untuk itu salah satu arah kebijakan pembangunan daerah harus di prioritaskan pada kesejahteraan dan pemerataan ekonomi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar), Arang Jau saat menyampaikan pandangan terhadap pendapat Bupati mengenai Raperda ketenagakerjaan di rapat Paripurna DPRD Kutim, beberapa waktu yang lalu (14/6/21).

“Kehadiran perusahaan yang berasal dari PMD, PMA yang beroperasi di Kab. Kutim berdampak positif pada penyerapan tenaga kerja, akan tetapi berdasarkan bukti empiris dilapangan terjadi kesenjangan atau kesempatan kerja antara pencari kerja dan angkatan kerja luar daerah dengan pencari kerja dan angkatan kerja dalam daerah Kutai Timur,” jelasnya.

Arang Jau juga mengungkapkan masih banyak ditemui perusahaan korporasi pada posisi dan jabatan tertentu yang seharusnya diisi oleh tenaga kerja lokal ditempati oleh tenaga kerja luar daerah, hal ini lah yang menjadi penyebab jumlah serapan tenaga kerja di Kabupaten Kutim masih rendah dan jumlah angka pengangguran masih tinggi.

” Secara yuridis pemerintah terhadap perusahaan atau korporasi untuk menempatkan tenaga kerja lokal pada struktur korporasi sudah termuat dengan jelas pada Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba pada ketentuan pasal 55 B melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, pasal 106 pemegang IUP dan IUPK harus mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang dan jasa dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan ” Ungkap Arang Jau

“Dengan masih banyaknya menerima tenaga kerja dari luar daerah Kutim, apalagi hal ini tidak diberikan solusi dengan baik,” katanya.

Melalui juru bicaranya F-Golkar juga berpendapat, Hal tersebut akan berpotensi terjadi masalah sosial, seperti gangguan ketentraman dan ketertiban yang mengakibatkan adanya demo atau unjuk rasa yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di masyarakat. Sebagai salah satu solusi yang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah adalah dapat menerbitkan dan memberlakukan Perda tentang ketenagakerjaan sebagai regulasi daerah untuk mengatur penerimaan perekrutan, sehingga penempatan tenaga kerja daerah pada bidang-bidang tertentu dan posisi dan jabatan tertentu untuk melindungi tenaga kerja lokal tanpa merugikan pihak perusahaan atau korporasi.

“Selain itu Fraksi Golongan Karya akan memberikan sumber daya yang akan mengawal proses legal dusting mulai perumusan, penyusunan serta penetapan, hingga pelaksanaannya,” tegasnya lagi. (Advetorial / Rb. 05R)

Pos terkait