Tanggapan Raperda Inisiatif Dewan Tentang Ketenagakerjaan Disampaikan Pemkab Kutim pada Rapat Paripurna 15 dan 16

E4B26B1A DDB3 495B 8C50 2762037974D6

BB295E9F A97F 4E30 9ABE DFE5EC9D9528RUMAHKARYABERSAMA. COM, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyampaikan pendapat terhadap Raperda inisiatif DPRD. Penyampaian pendapat Bupati tersebut dibacakan Wakil Bupati Kutim Dr. H. Kasmidi Bulang, ST. MM dalam rapat paripurna 15 dan 16 DPRD Kutim, Selasa (4/5/21)

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Joni didampingi Wakil Ketua I Asti Mazar dan dihadiri 31 anggota dewan, diruang sidang utama Sekretariat DPRD Kutim. Hal itu disampaikan usai mendengar nota pengantar Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) beberapa waktu lalu,

CCCFC55A 3EFA 40CC AEB2 AB9EA17DC2B9Selain Wabup Kasmidi yang hadir pada rapat paripurna tersebut juga dihadiri Sekretaris Kabupaten Irawansyah, Asisten Pemkesra Suko Buono, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Kutim, dan perwakilan Forkompinda

Dalam penyampaiannya Wabup Kasmidi mengungkapkan “saya atas nama Pemerintah Kab. Kutai Timur mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada Ketua, Wakil Ketua dan para anggota DPRD atas segala upaya serta perhatiannya dalam mensukseskan pembangunan daerah,” ucapnya.

Wabup Kasmidi juga menambahkan, berkaitan dengan Raperda tentang ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah sangat mendukung untuk segera dilakukan pembahasan terhadap Raperda Ketenagakerjaan.

CF44C5D6 4FB9 480C B0DF A613A82AD503“masalah ketenagakerjaan dan pengangguran masih menjadi perhatian utama Pemerintah Daerah. Perlu dilakukan berbagai upaya dan terobosan, agar permasalahan tenaga kerja di Kabupaten Kutai Timur dapat teratasi dengan baik,” ujar Kasmidi.

Kasmidi juga menyebutkan adapun strategi untuk mengatasi ketenagakerjaan di Kab Kutai Timur, salah satunya adalah peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja. Untuk memasuki pasar tenaga kerja, perlu peningkatan kualitas dan pelayanannya. Melalui Perda itu, perlindungan terhadap tenaga kerja menciptakan dan rasa keadilan dalam dunia usaha Kab. Kutai Timur dapat tercipta.

“Harapan kami DPRD dapat segera melakukan pembahasan dan kemudian dapat menetapkan menjadi Peraturan Daerah. Supaya bisa menjadi dasar hukum OPD untuk melaksanakan tugas Dalam melaksanakan pembangunan daerah sesuai visi dan misi Kab. Kutai Timur,” harap Wabup Kasmidi (Rb.09).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *