Gabungan Komisi A, C dan D Melakukan Sidak Terkait Limbah Industri Yang Mencemari Drainase Pemukiman Kampung Tator

IMG 20210410 WA0014

 

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Adanya laporan warga terkait limbah industri perusahaan mendapat respon dari anggota DPRD Kab. Kutim yaitu basti sangga langi, jimmy, piter palinggi, dan yuli sapang dan Dinas Lingkungan Hidup. Jum’at (8/4/21)

Menurut informasi masyarakat mengeluhkan adanya limbah di drainase pemukiman warga pada saat musim hujan mencemari lingkungan warga dan melaporkan hal tersebut ke DPRD Kab. Kutim

Menanggapi hal tersebut Anggota DPRD Basti Sangga Langi mengatakan “terkait kunjungan kami di perusahaan itu karena adanya laporan warga singa gembara tentang limbah yang masuk di drainase yang masuk di kampung tator, sehingga kami menyikapi dan merespon laporan masyarakat itu terhadap limbah oli, dan selanjutnya kami berkoordinasi dengan pimpinan bagaimana supaya laporan masyarakat ini bisa kita respon dan pimpinan menyetujui dan membuatkan surat tugas untuk dilakukan sidak.” Kata Basti

Adapun sidak yang dilakukan anggota DPRD merupakan gabungan komisi A. C dan D yang dilakukan bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait limbah industri yang sebelumnya mendapat surat perintah dari Ketua DPRD.

“dalam sidak ini kami memang menemukan bukti sesuai yang disampaikan oleh masyarakat, bahwa adanya pencemaran oli di Perusahaan tersebut keluar dari drainase yang ada belakang workshop dan kemudian ada tumpahan oli dengan kain majun serta sarung tangan yang sudah dipakai oleh mekanik dan dibuang ketempat penumpukan limbah, sehingga kami membenarkan adanya laporan itu.” Ujarnya

IMG 20210410 WA0015

Basti juga mendapat informasi Dari Dinas Lingkungan Hidup, bahwa perusahaan tersebut sudah pernah dilakukan pengawasan dan diberikan sanksi, tapi belum ada pembenahan.

“seharusnya perusahaan ini ketika sudah diberikan sanksi harusnya ada pembenahan, akan tetapi masih juga melakukan hal yang sama, artinya perusahaan ini tidak mengindahkan sangksi yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup. maka dari itu kami menyampaikan kepada perusahaan tolong dibenahi dan kalau tidak dibenahi sanksinya akan ditambah lagi.” Sebutnya

selanjutnya DPRD Kab. Kutim menunggu hasil rekomendasi dari Dinas LH dan akan juga akan menyampaikan hasil sidak tersebut kepada Ketua DPRD sambil menunggu hasil dari Dinas Lingkungan Hidup.

“Terkait nanti kami membuat rekomendasi kepada Pemerintah terhadap perusahaan ini atau tidak tergantung hasil rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup, dan apa yang kami lihat itu memang fakta dan masyarakat tidak mengada – ngada, tapi memang bukti bahwa apa yang menjadi laporan masyarakat sesuai apa adanya, dan kami juga tidak mau langsung memvonis bahwa perusahaan ini melakukan kesalahan tanpa kita buktikan” Ujarnya

Dirinya juga menyebutkan bahwa pengolahan limbah di Perusahaan tersebut belum begitu baik sehingga Dinas Lingkungan Hidup memberikan masukan supaya ada pembenahan dan tidak terjadi lagi komplain dari masyarakat. (Advetorial / Rb. 07)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *