Perda Pajak Daerah Disosialisasikan Anggota DPRD Kaltim Nasiruddin

IMG 20210306 WA0003

RUMAHKARYABERSAM.COM. SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) “Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah” di Kota Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Jumat 5 Maret 2021.

Kegiatan Sosper dilaksanakan di gedung Balai Desa, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim. Anggota DPRD Kaltim M. Nasiruddin, memimpin langsung kegiatan yang dihadiri sejumlah Ketua Rukun Tetangga (RT) Desa Sangatta Utara dengan tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.

Sosialisasi yang membahas tentang pungutan pajak daerah masing-masing pajak kendaraan bermotor, balik nama kendaraan bermotor (PBBNK), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan dan pajak rokok juga dihadiri dua orang pemateri dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Warkhatun Najidah, SH.MH dan Lily Triyana SH., M.Hum .

Nasiruddin menyampaikan kegiatan Sosper yang dilaksanakan tersebut merupakan upaya DPRD Kaltim untuk menyampaikan kepada masyarakat bentuk peraturan daerah yang telah dibuat anggota perwakilan rakyat ditingkat provinsi.

“Perda Kaltim tentang Pajak Daerah yang telah disahkan kali ini berperan besar dalam struktur APBD. Manfaat dari pajak yang diperoleh dari masyarakat melalui sektor di atas itu pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan daerah,” ungkap Nasir panggilan akrabnya

Dalam sesi pemaparan materi, Lily menjelaskan sejumlah pasal yang mengalami perubahan. Pasal atau substansi tersebut disesuaikan dengan perubahan kondisi masyarakat terkait penerapan pajak.

“Salah satunya soal PBBNK di mana daerah mencoba menyesuaikan pajak bea balik nama tersebut. Selama ini banyak masyarakat Kaltim yang sengaja membeli kendaraan di luar daerah karena nilai pajak berbeda,” ungkapnya.

IMG 20210306 WA0004
Sosialisasi perda oleh anggota DPRD Kaltim di Kutai Timur

Pengajar pada Fakultas Hukum Unmul itu menyebutkan, pajak bea balik nama di luar daerah itu jauh lebih rendah. Akibatnya, PBBNK atas kendaraan yang dibeli masyarakat dan digunakan di Kaltim masuk ke APBD daerah asal kendaraan.

Melanjutkan persoalan itu, narasumber lainnya, Najidah menjelaskan Perda Kaltim Nomor 1/2019 ini merupakan langkah Pemprov Kaltim agar PBBNK maupun jenis pajak daerah lainnya lebih ramah terhadap masyarakat Kaltim.

“Tujuannya agar ada penyesuaian PNBBK, masyarakat tak perlu balik nama surat kendaraan di luar daerah,” kata Najidah.

Ia juga mengkritisi aktivitas kendaraan berat yang melintasi jalan penghubung kabupaten/ kota. Tak sedikit unit berat itu dimiliki perusahaan maupun melayani operasional perusahaan. Sementara banyak diantaranya yang juga dikirim dari luar Kaltim.

“Sudah menggunakan jalan umum, pajak bea balik nama kendaraannya juga tak masuk ke kas daerah. Ada banyak potensi pendapatan yang hilang jika terus dibiarkan,” tambahnya.

Warga Desa Sangatta Utara Osler Manalu, mengapresiasi agenda yang dilaksanakan siang itu. Menurutnya sosialisasi dilakukan sangat penting bagi masyarakat untuk memahami perpajakan di daerah.

“Saya berharap perda-perda yang dihasilkan oleh anggota perwakilan rakyat kita, bisa terus disosialisasikan,” (Rb.07)

 

Berita ini sudah terbit pada fokus.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *