Bupati dan Wabup Kutim Gelar Rakor Perdana Untuk Menyatukan Visi Misi Dengan SKPD

IMG 20210302 172512
https://photos.app.goo.gl/nJUZzU9aygsTBKoZ9

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, menggelar rapat koordinasi dibawah koordinasi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dengan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan para camat , yang digelar di Ruang Meranti, Selasa (2/3/21).

Dipimpin langsung Bupati Kutim Ardiansyah Suliman dan didampingi Wabup Kasmidi Bulang serta Sekretaris Daerah Irawansyah juga hadir Asisten I Suko Buono, Asisten II Suroto, Asisten III Yulianti.

Rapat koordinasi rencananya akan berlangsung selama tiga hari sesuai dengan garis koordinasi masing – masing Asisten yang membawahi SKPD. Dan Rakor yang berlangsung hari ini adalah dibawah garis koordinasi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Suko Buono

Bupati Ardiansyah Sulaiman mengungkapkan bahwa pelaksanaan koordinasi tersebut adalah untuk menyatukan visi misi Bupati atau Kepala Derah untuk nantinya dimasukan kedalam rencana kerja dimasing – masing SKPD.

IMG 20210302 WA0015
Wabup Kasmidi Bersama Beberapa Camat

“Saat ini hanya ada visi misi Bupati maka wajib semua perangkat daerah mengetahuinya, sehingga semua wajib dimasukan kedalam rencana kerja (SKPD). Tupoksi SKPD bermacam-macam dan tidak semua visi misi sama dengan tupoksi, walaupun tidak sama tidak apa – apa asal sesuai dengan tupoksi dan lakukan,” Tegas Ardiansyah

“Hal ini hanya mensinkronkan agar semua organisasi perangkat daerah siap mengerjakan visi misi Kepala Daerah, karena jika ini tidak dikerjakan maka masyarakat akan berasumsi bahwa Bupati berbohong karena tidak menjalankan visi misi tersebut. Selanjutnya kita ingin memperbaiki tata kerja organisasi sesuai dengan peraturan yang ada” Jelasnya .

Dikesempatan yang sama Wabup Kutim Kasmidi Bulang pada menegaskan kepada semua SKPD dan camat yang hadir untuk melengkapi atau menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi yang belum menyelesaikannya, sesuai surat edaran Pimpinan KPK No.08 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis penyampaian dan pengelolaan LHKPN.

“Karena LHKPN kita kurang lebih baru sekitar 73%, jadi saya minta untuk para pejabat jika masih ada yang belum menyelesaikan LHKPN untuk secepatnya menyerahkan atau melaporkan LHKPN, ini sebagai koreksi kita demi kebaikan kedepannya,” tegas Kasmidi sapaan akrabnya. (Rb.05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *