Eksepsi Pemohon Ditolak MK, ASKB Ucapkan Terimakasih Kepada Masyarakat Kutai Timur

855EF2B9 7E4C 4FA0 A365 8A9641FD10B8

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Sidang lanjutan perkara hasil pemilu nomor 91 kembali digelar Mahakam Konstitusi. Dimana sebanyak 12 perkara sudah diputuskan oleh MK termasuk Kabupaten Kutai Timur pada sesi ke dua Selasa (16/2/21).

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim bahwa sebelum Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan lebih lanjut permohonan a quo, berkenaan dengan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan pasal 158 ayat (2) UU 10/2016.

Pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan wakil bupati kab. Kutai Timur tahun 2020 adalah paling banyak sebesar 1.5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU kab. Kutim. Dengan demikian berdasarkan ketentuan pasal 158 ayat (2) hurup b UU 10/2016, jumlah perbedaan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5% x 152,136 suara ( total suara sah) = 2.282 suara

2A7E6D64 2779 46DE 9BB8 DC70F5D8CEE1Bahwa perolehan suara Pemohon adalah 55.050 suara, sedangakan perolehan suara pihak Terkait ( pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 71. 797 suara, sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 16.747 suara, (11, 01%) atau lebih dari 2.282 suara sehingga melebihi peresentase sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016.

Usai mendengarakan putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi H. Ardiansyah Sulaiman mengungkapkan “Pada hari ini kita sudah mendengar keputusan dari Mahkamah Konstitusi pada perkara 91 yang memutuskan perkara pemohon tidak beralasan untuk ditindak lanjuti, oleh karena itu baik itu pihak Terkait, yang Termohon dan Bawaslu, diterima alasannya oleh Mahkamah Konstitusi sehingga perkara ini tidak perlu dilanjutkan” Ungkapnya

EB78D3BC DE7C 4FF1 912F 9BCF09D9957BArdiansyah juga mengucapkan Terima kasih kepada masyarakat Kutai Timur bahwa persoalan yang terkait dengan hasil pilkada yang lalu sudah selesai dan Kutai Timur kedepan bisa lebih baik lagi

ditanya 100 hari kedepan yang akan dilakukan ardiansyah mengatakan ” Dalam tugas kepemerintahan saya tidak ingin menjanjikan 100 hari kedepan pada saat kita bertugas kita siap membangun kutai timur sebagaimana dengan kegiatan – kegiatan yang sudah kita siapkan dan tidak ada alasan kita hanya untuk berleha – leha, bahwa tugas pemerintah adalah kewajiban untuk membangun, baik itu dari fisik maupun non fisik.

Senada dengan Ardiansyah, Kasmidi Bulang mengatakan “kita sudah menyaksikan putusan dari Mahkamah Konstitusi tadi, bahwa pilkada Kutim sudah final dan pemenangnya adalah ASKB oleh sebab itu saya mengajak kepada kita semua, mari kita tinggalkan perselisihan semenjak kampanye sampai dengan hari ini, mari utamakan untuk membangun Kutai Timur dan saya juga mengucapkan terimakasih kepada lawyer, tim pemenangan dan masyarakat Kutai Timur, mari kita bangun kutim bersama sama untuk kita semua” Kata kasmidi

Lebih lanjut kasmidi menambahkan “kita akan melanjutkan program karena saya kan tidak jeda, jadi saya tetap langsung masuk mendampingi kembali bapak Ardiansyah, Insya Allah program – program yang sudah kita lakukan akan terus kita lanjutkan, sambil menata kembali Kutai Timur dan memberikan pelayanan terbaik” Ungkapnya (Rb.01, 03,07,09)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *