RUMAHKARYABERSAMA.COM. SANGATTA – Marakanya pasar tumpah di ibu kota Kabupaten Sangatta menjadi perbincangan serius pedagang pasar induk dan masyarakat, dimana ketertiban arus lalu lintas serta limbah menjadi perhatian agar pasar tumpah yang tersebar dibeberapa titik kota sangatta ditertibkan. Merespon laporan masyarakat, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan langsung menggelar rapat dengan FKPD, Dinas terkait dan Kepala Bagian yang bertempat diruang Arau Sekretariat Kabupaten Kutai Timur. Selasa 19/01/21
Terdapat tujuh titik lokasi pasar tumpah di kota Sangatta diantaranya, Jl. Dayung Desa Singa Gembar, Jl. Kabo Desa Swarga Bara, Jl. Infres Desa Sangatta Utara, Jl. P. Dipenogoro Desa Sangatta Utara, Jl. Apt. Pranoto Desa Sangatta Utara dan Jl. Pusaka Desa Sangatta Utara. Dan tidak dapat dipungkiri adanya pasar tumpah tersebut sedikit mengganggu kenyamanan masayarakat baik pengguna jalan maupun masyarakat sekitar, hal tersebut juga membuat Pasar Induk kurang diminati masayarakat dan sepi pengunjung.
Dalam keterangannya Kepala Dinas Diperindag Zaini mengatakan “kami disini hanya sebagai inisiator saja, karena inikan kewenangan ada di beberapa OPD, sedangkan kewenangan Disperindag adalah mengurus pedagang yang ada didalam pasar, tapi yang diluar pasar bukan kewenangan kami. Tapi kami sebagai inisiator mencarikan solusi bagaimana para pedagang itu bisa masuk kedalam pasar, dan tadi kami juga sudah mengundang OPD terkait dan tinggal menunggu dari Satpol PP dari segi penertibannya” Terangnya
Zaini juga menyebutkan bahwa Ketua RT Lurah dan Kecamatan hadir dan merasa keberatan dengan adanya pasar tumpah tersebut dan sudah menegur secara lisan
Lebih lanjutan Zaini mengungkapkan “Adapun teguran secara tertulis berdasarkan ketentuan Perbup memang belum disampaikan, makanya tadi dari pihak Satpol PP akan mensosialisasikan terlebih dahulu bahwa akan diadakan penertiban pedagang sepanjang jalur tadi” Ungkapnya
Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai kewenangan menyiapkan lahan di Pasar Induk, agar para pedagang tidak lagi berjualan diluar selain itu para pedagang juga bisa tertampung. (Rb 07)