RUMAHKARYABERSAMA. COM. SANGATTA – Rakor penegakan disiplin protokol kesehatan dan penanganan covid 19 melalui video conference bersama Menko Bidang Maritim dan Investasi, Mendagri, Menkes, Panglima, Kapolri, Kepala BNPB dan satgas covid 19 dan diikuti 13 Provinsi beserta Kabupaten / Kota. Minggu 31/01/21.
Menko Bidang Maritim dan Mendagri meminta Kepala Daerah dan Forkompinda untuk segera melakukan penegakan dan penanganan isiplin Covid 19 agar penyebarannya bisa ditekan, dan harus disampaikan serta mensosialisasikan bahaya penyebaran Covid 19, dan masyarakat juga diminta agar dengan adanya vaksin bukan berarti harus mengabaikan protokol kesehatan.
Dihadiri Sekretaris Daerah Drs H. Irawansyah, M. Si, Ketua DPRD Joni, Forkompinda, Serta Kepala OPD BPBD dan Dinkes di ruang rapat Diskominfo Kutim. Dalam rakor tersebut Sekda Irawansyah, mendengarkan serta akan melaksanakan arahan dari Menko Bidang Ekonomi Luhut Binsar Panjaitan, serta Mendagri Tito Karnavian
Dalam keterangannya Irawansyah mengatakan ” kita akan mengaktifkan kembali posko – posko karena situasi ini kan masih ada peningkatan Covid 19 termasuk di Daerah kita, Pemda dan Forkompinda akan mengaktifkan kembali baik itu sosialisasi dan penanganan yang lainya. Selain itu kami akan koordinasikan sampai ke tingkat desa, adapun arahan dari tingkat pusat harus kita ikuti petunjuk pelaksanaannya, dan mulai besok kami rapat dulu dengan Forkompinda dan Satgas Covid 19 bagaimana mekanisme dilapangan nantinya” Kata irawansyah

Kutai Timur sendiri terdapat peningkatan Kecamatan yang berada di zona merah diantaranya, Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon, Kaliorang, Kaubun, Sangkulirang dan Sandaran. Dan rencananya Pemerintah Pusat juga akan memberlakukan Work From Home untuk wilayah zona merah. (Rb.07)