RUMAHKARYABERSAMA.COM. SANGATTA – Upaya dalam meningkatkan kebersihan lingkungan Pemkab Kutim dan PT. KPC terus berinovasi dan melakukan terobosan dalam penanganan sampah. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak lagi menjadi solusi, dimana produksi sampah industri mauapun sampah rumah tangga terus meningkat, yang sejatinya memang harus dikelola secara baik agar lingkungan bisa dipulihkan.
PT. Kaltim Prima Coal melalui CSR Corporate Social Responsibility dan Pemerintah Daerah Kab.Kutai Timur saling bekerjasama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dengan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dikawasan Pasar Induk Sangatta.
Plt. Bupati Dr.H.Kasmidi Bulang,ST.MM melakukan peletakan batu pertama untuk pembangunan TPST tersebut, yang didampingi GM ESD PT.Kaltim Prima Coal Wawan Setiawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aji Wijaya Efendi dan Kepala OPD lainnya Kamis 21/01/21
Kasmidi Bulang menyampaikan “Ini merupakan cita – cita yang lama yaitu ingin membangun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST). Kita juga memiliki TPA yang berlokasi di Batota, tapi dengan luas areal yang ada menjadi kendala, pola – pola itu tidak efektif lagi dijaman sekarang, kita menggali kemudian menutup dan itu membutuhkan areal yang luas, dan ternyata ada cara efektif, efisien dan moderen”ujarnya
TPST yang akan dibangun, merupakan yang pertama diluar jawa, dengan kapasitas per harinya mencapai 50 ton yang bisa diolah menjadi berbagai macam hasil kerajinan
Lebih lanjut Kasmidi mengatakan “program ini memang sangat – sangat dibutuhkan, karena memang menjadi impian kita, semenjak dari Bupati yang pertama hingga sekarang, berharap agar Adipura harus ada di Kutai Timur. Jadi Adipura harus kita hadirkan tentunya mulai start dengan pengelolaan sampah yang baik dan benar, agar bisa menunjang kebersihan lingkungan. dan Alhamdulillah PT. KPC merespon dan langsung ditindaklanjuti”kata Kasmidi
Progrm TPST ini merupakan kolaborasi Pemerintah Daerah dengan CSR PT. Kaltim Prima Coal. Dimana Pemerintah Daerah akan mensupport melalui dana APBD untuk penyelesaiannya. (Rb 01 Rb 07)