RUMAHKARYABERSAM.COM. SANGATTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur kembali merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu Senin 11 Januari 2021
Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba IPTU MP. Rachmawan mengungkapkan
” Penangkapan berawal Satrerkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah Sangatta sering terjadi transaksi gelap narkotika, selanjutnya petugas kami Satreskoba melakukan penyelidikan dan pada Senin 11 Januari 2021 sekitar pukul 22.00 Wita anggota kami dari Satreskoba berhasil mengamankan seorang yang berinisial H.A
Yang sedang duduk didepan Gg. Nur ilahi rt/rw 003/002 Ds. Sangatta utara kec. Sangatta Utara. selanjutnya dilakukan penggeledahan pemeriksaan dan mendapatkan satu poket shabu dimana shabu tersebut dijatuhkan oleh saudara H.A tepat didepan terduga duduk ” Ungkapnya
Adapun barang bukti yang disita Satreskoba Polres Kutim berupa satu poket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,38 ( nol koma tiga puluh delapan ) gram beserta plastik pembungkusnya dan satu unit hand phone dengan sim card milik pelaku
Dengan kejadian tersebut H.A dijerat pasal
Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Sub Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ( Rb 07)