Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Menyimpan Shabu Di lantai Kamar Loteng

A8F2FF99 DE27 4819 A5B3 86AFD56C785C

RUMAHKARYABERSAMA.COM. SANGATTA – Kasus penyalahgunaan narkotika di Kutai Timur terus meningkat, dimana pada awal tahun 2021 Satuan Reserse Anti Narkoba Polres Kutai Timur mengungkap banyak kasus penyalahgunaan narkotika. Pada senin lalu 11/01/21 terjadi pengakapan tiga tersangka ditempat yang berbeda

Upaya Kepolisian Resor Kutai Timur menekan laju peredaran narkoba terus digencarkan dengan menangkap para pelaku, hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya dua tersangka pada lokasi yang sama

Adapun para pelaku tersebut berinisial M. MR dan AG, keduanya serta barang bukti diamankan ke Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Dan ada tujuh barang bukti yang disita oleh Satreskoba Polres Kutai Timur berupa
Dua poket diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,42 ( satu koma empat puluh dua ) gram beserta plastik pembungkusnya.
Satu kotak camera warna hitam tempat menyimpan Sabu. Satu lembar kertas alumunium foil tempat menyimpan sabu. Lembaran plastik klip. Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- ( Tiga ratua tibu rupiah ) hasil penjualan. Dua Unit Hand phone dengan sim cardnya dan seperangkat alat hisap.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba IPTU MP. Rachmawan mengatakan ” Pada Senin 11 Januari 2021 kami mendapat laporan yang selanjutnya SatResnarkoba melakukan penyelidikan, sekitar pukul 22.30 Wita anggota Opsnal SatResnarkoba berhasil mengamankan dua orang laki – laki yang sedang berada dalam rumah loteng Gg. Nur ilahi rt/rw 003/002 Ds. Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara yang selanjutnya dilakukan penggeledahan pemeriksaan dan mendapatkan dua poket shabu barang bukti shabu tersebut disimpan dilantai dan dalam kotak camera oleh saudara M. MR dalam kamar dan keduanya dikenai Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ” Tutupnya (Rb 07)

Pos terkait