126 CPNS Kutim Menerima SK 80 Persen Yang Diserahkan Secara Simbolis Oleh Plt Bupati Kasmidi Bulang

IMG 20210112 WA0025

RUMAHKARYABERSAMA.COM. SANGATTA – Sebanyak 126 CPNS menerima SK 80 persen untuk tahun 2019 yang diserahkan secara simbolis oleh Plt.Bupati Dr.H. Kasmidi Bulang, ST.MM yang bertempat diruang meranti Kantor Bupati Kutai Timur Selasa 12 januari 2021 yang dihadiri Asissten I Suko Buono, Staff Ahli, Kepala OPD dan para CPNS.

 

CPNS yang menerima SK 80 persen diharapakan mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dan para CPNS tersebut telah melalui beberapa tahapan seleksi, diantaranya seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang yang menggunakan sistem CAD yang dilaksanakan pada gedung BKPP Kutai Timur

 

Plt Bupati Dr. H. Kasmidi Bulang. ST.MM mengatakan “baru saja tadi kita serahkan secara simbolis SK 80 persen kepada saudara – saudara kita yang masih berstatus CPNS, dan dalam waktu selama satu tahun kedepan jika mereka tidak disiplin dalam kinerjanya atau melanggar ketentuan wajib bagi mereka yang masih CPNS akan dikenai sangsi. Mereka ini ditempatkan atau tersebar di 18 Kecamatan dan SKPD, seperti yang saya sampaikan tadi wajib bagi mereka menunjukkan kinerja yang menjadi motor penggerak di semua SKPD dan Kecamatan” kata Kasmidi

IMG 20210112 WA0027

Adapun jumlah formasi pada tahun 2019 sebanyak 136, dimana tenaga pendidik berjumlah 71 formasi, tenaga kesehatan 41 formasi, dan tenaga tekhnis sebanyak 24 formasi.

 

Kasmidi melanjutkan ” terkait sanksi ini sudah cukup jelas, jika mereka melanggar aturan ASN bisa saja mereka dicoret dari CPNS, Dan kita inikan dibiayai oleh Negara apalagi sebagai pegawai mari kita buktikan kinerja kita bersama – sama” katanya

 

Dari 136 formasi tersebut yang dinyatakan lulus sebanyak 126 orang, 71 orang tenaga pendidik, 31 orang tenaga kesehatan dan 24 orang tenaga tekhnis. Untuk diketahui terdapat 10 formasi jabatan yang tidak terisi dikarenakan tidak adanya pelamar.

IMG 20210112 WA0026

Seleksi penerimaan CPNS tahun 2019 berdasarkan Undang – undang tahun nomor 5 tanun 2018 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang ASN serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi nomor 260 tahun 2019 tentang pengangkatan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

 

Calon Pegawai Negeri Sipil ini juga diminta untuk melaksanakan tugas ditempat yang mereka pilih saat pendaftaran sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan. Selain itu mereka juga akan memberikan kontribusi pada Pemerintah Daerah dan Masyarakat (Rb 07)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *