RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Tim Satgas covid 19, melakukan penyegelan terhadap delapan tempat hiburan atau tempat berkumpul masyarakat, seperti warung, café maupun tempat nongkrong, Minggu (22/11/2020) dini hari.
Tempat hiburan tersebut dianggap melanggar edaran Bupati Kutai Timur yang ditandatangani Pjs Bupati Kutim, Dr Mohammad Jauhar Efendi, tentang jam malam. Dalam surat edaran tersebut, semua tempat makan, warung kopi, café atau tempat hiburan lainnya, hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 wita saja. Lebih dari itu, harus tutup.
Namun saat tim satgas yang terdiri dari jajaran Satpol PP, Dinas Kesehatan dan TNI/Polri sedang berpartroli, kedelapan tempat hiburan tersebut masih buka. Padahal waktu sudah menjelang dini hari. Alhasil, selain mengeluarkan surat penertiban, tempat hiburan tersebut langsung disegel dan dilarang beroperasi hingga tujuh hari ke depan.
Delapan tempat berkumpul warga tersebut di antaranya, kawasan keramaian Taman Bersemi atau STQ, kedai Sruput, Angkringan Van Java, Café Daun Jatuh dan warkop Pak Kumis.
“Kedelapan café ini kami temui karena masih beroperasi lebih dari jam 22.00 wita. Padahal, sesuai edaran yang ditandatangani Pjs Bupati Kutai Timur, jam malam berlaku di wilayah Kutai Timur, sebagai upaya menekan angka penyebaran covid-19, dengan tidak melakukan kumpul-kumpul, membuka tempat untuk kumpul-kumpul, melebihi pukul 22.00 wita,” ungkap Gompar Siahaan S Sos, PPNS Satpol PP Kutim.(rb04)