RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Tim Satgas covid 19, melakukan penyegelan terhadap delapan tempat hiburan atau tempat berkumpul masyarakat, seperti warung, café maupun tempat nongkrong, Minggu (22/11/2020) dini hari.
Delapan tempat berkumpul warga tersebut di antaranya, kawasan keramaian Taman Bersemi atau STQ, kedai Sruput, Angkringan Van Java, Café Daun Jatuh dan warkop Pak Kumis.
“Kedelapan café ini kami temui karena masih beroperasi lebih dari jam 22.00 wita. Padahal, sesuai edaran yang ditandatangani Pjs Bupati Kutai Timur, jam malam berlaku di wilayah Kutai Timur, sebagai upaya menekan angka penyebaran covid-19, dengan tidak melakukan kumpul-kumpul, membuka tempat untuk kumpul-kumpul, melebihi pukul 22.00 wita,” ungkap Gompar Siahaan S Sos, PPNS Satpol PP Kutim.(rb04)
