RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Gerakan penolakan RUU Omnibus Law disuarakan secara serentak oleh mahasiswa dan organisasi pemuda se Indonesia, Kamis (8/10/2020). Di Kabupaten Kutai Timur, puluhan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Sangatta dan organisasi mahasiswa ikut menggelar aksi tersebut.
Mereka ingin menyampaikan aspirasi terkait penolakan RUU Cipta Kerja tersebut di ruang rapat Paripurna. Namun, keinginan tersebut ditolak para anggota DPRD, maupun Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo dan Dandim 0909 Sangatta, Letkol CZI Pabate yang melakukan pengamanan di gedung tersebut.
Alhasil, terjadi aksi dorong-dorongan antara para mahasiswa dan petugas keamanan. Aksi dorong-dorongan pertama membuat satu bagian pintu masuk gedung DPRD yang terbuat dari kaca pecah. Karena kabel yang terkait di pintu tersebut ikut tertarik dan menarik pintu kaca. Dorong-dorongan kedua, para mahasiswa mendesak aparat yang membentuk barisan di depan pintu. Alhasil, petugas terdesak dan mendorong pintu kaca hingga pecah.
Aksi tersebut dilakukan agar keinginan para mahasiswa masuk ke ruang rapat paripurna terpenuhi. Mereka tidak mau menyuarakan aspirasi soal RUU cipta kerja di teras atau di ruangan lain, selain ruang paripurna.
Bahkan ketika diberi kesempatan masuk ke dalam ruang rapat panel, mereka pun memilih walkout dan menyatakan mosi tidak percaya pada para anggota DPRD Kutim yang terhormat. “Tidak apa-apa. Itu haknya para mahasiswa. Kami berupaya menjaga marwah DPRD Kutim. Ruang Paripurna itu, khusus untuk pelaksanaan rapat atau sidang paripurna. Tidak bisa digunakan untuk pertemuan lainnya,” ungkap Arfan.(rb04)