RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kutai Timur menandatangani rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan tahun anggaran 2020. Penandatanganan dilakukan oleh Plt Bupati Kutai Timur, H Kasmidi Bulang ST MM, Plt Ketua DPRD Kutim Asti Mazar SE M Si dan Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan SE M Si di ruang sidang utama, Rabu (23/9/2020).
Asti Mazar yang memimpin rapat paripurna mengatakan berdasarkan dan mengacu pada kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Kutai Timur tentang kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2020, para pihak sepakat dengan PPAS perubahan APBD P 2020. Meliputi rencana perubahan pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah tahun 2020, prioritas belanja daerah, perubahan plafon anggaran sementara OPD, plafon anggaran sementara program dan kegiatan, plafon anggaran sementara belanja tidak langsung dan rencana pengeluatan pembiayaan daerah tahun 2020.
Dalam KUPA PPAS Perubahan, total APBD Perubahan Kutai Timur mencapai Rp 3,5 triliun. Meningkat dibanding APBD murni yang telah disahkan akhir 2019 lalu, di angka Rp 3,4 triliun. Pada KUPA PPAS Perubahan, tertulis Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 168 miliar, dana perimbangan sebesar Rp 2,6 triliun dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, sebesar Rp 781,6 juta.
Sementara belanja daerah, terdiri dari belanja tidak langsung Rp 1,4 triliun dan belanja langsung Rp 2,1 triliun. Sedangkan pembiayaan daerah terdiri dari sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) 2019 Rp 166,1 miliar, pengeluaran pembiayaan daerah Rp 5 miliar dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah Rp 161,1 miliar.
Peningkatan pendapatan, menurut Plt Bupati Kasmidi Bulang bukan berarti ada anggaran lebih yang bisa digunakan untuk program baru. Tapi, semua anggaran sudah ada pos-nya masing-masing. Jangan melihat dari besarnya uang masuk. Karena dana yang masuk ternyata sudah ada peruntukkannya.
“Anggaran yang masuk nantinya, ada bankeu, ada Dana Alokasi Khusus (DAK) dan ada pos penanganan covid -19. Jadi semua sudah terarah. Selain itu, alokasi gaji, insentif dan honor Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Kutim, pada APBD murni hanya dianggarkan untuk 9 bulan. Sehingga kita utamakan untuk dianggarkan hingga 12 bulan. Semua itu, merupakan hal mutlak yang harus diselesaikan. Termasuk alokasi untuk Anggaran Dana Desa (ADD),” kata Kasmidi.(rb04)