KPU Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Kutai Timur 231.811 Orang

72C32AAF DA34 4BE5 BCF7 A492ACBD059B

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Kutai Timur telah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan DPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur tahun 2020 yang digelar di Hotel Royal Victoria, Senin (14/9/2020).

Ketua KPU Kutai Timur, Ulfa Jamiatul Farida menetapkan jumlah DPS sebanyak 231.811 orang, terdiri dari 124.066 pemilih laki-laki dan 107.745 pemilih perempuan. Mereka akan mencoblos di 769 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 141 desa dan kelurahan se Kutai Timur.

“Setelah dilakukan rekapitulasi terhadap DPHP, kemudian kita tetapkan sebagai DPS. Tapi yang namanya DPS ini, masih bisa berubah. Nanti kita pasang pengumumannya di kantor desa dan di sekretariat KPU. Kalau namanya belum termuat silakan lapor ke KPU atau helpdesk KPU Kutim,” kata Ulfa.

DPS ditetapkan setelah masing-masing Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) membacakan jumlah desa, TPS, jumlah DPHP laki laki dan perempuan secara terpisah, kemudian DPS, di hadapan komisioner KPU, komisioner Bawaslu dan perwakilan parpol peserta Pilkada Kutim 2020.(rb04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *