RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Hari ini, Senin (14/9/2020), KPK RI melimpahkan dua dari tujuh terdakwa kasus dugaan suap Bupati Kutai Timur non aktif, Ir H Ismunandar MT ke Pengadilan Negeri Tipikor di Pengadilan Negeri Samarinda. Kedua terdakwa yang dilimpahkan perkaranya adalah Deky Aryanto dan Aditya Maharani.
Deky seorang rekanan di Dinas Pendidikan Kutim ini diketahui menyetorkan uang sejumlah Rp 2,1 miliar untuk Ismunandar melalui tersangka Musyaffa yang menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim. Sedangkan Aditya Maharani rekanan di Dinas Pekerjaan Umum Kutim, diketahui menyetorkan dana sebesar Rp 500 juta melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, Suriyansyah alias H Anto.
“Hari ini, Senin 14 September 2020, JPU KPK melimpahkan perkara atas nama terdakwa Aditya Maharani Yuono dan terdakwa Deky Aryanto ke PN Tipikor di PN Samarinda,” kata jubir KPK RI, Ali Fikri dalam pesan singkatnya.
Terdakwa Deky Aryanto dijerat pasal berlapis, yakni, pertama pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Begitu juga dengan terdakwa Aditya Maharani dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP atau kedua, pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Setelah dilimpahkan, kata Ali Fikri, maka status penahanan beralih ke penahanan oleh Mejelis Hakim.
“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menunggu penetapan dari majelis hakim, terkait waktu dilaksanakannya persidangan dan penetapan penahanan para terdakwa,” ujarnya.
Seperti diketahui, Bupati Kutai Timur non aktif, Ir H Ismunandar MT terjerat kasus korupsi bersama sang istri yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur, Hj Encek UR Firgasi SH MAP, serta tiga Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Kutim, yakni, Dinas PU Kutim, Aswandini Eka Tirta, Bapenda, Musyaffa dan BPKAD, Suriansyah alias H Anto. Selain mereka berlima, KPK juga mengamankan dua rekanan di lingkungan Pemkab Kutim. Yakni, Aditya Maharani dan Deki Aryanto.
Keduanya mendapat proyek miliaran rupiah dari kelima tersangka. Dengan kompensasi kepastian pekerjaan, kepastian pembayaran dan kepastian tanpa terkena pemangkasan. Dana yang diberikan keduanya pun sebagai ucapan terima kasih atas proyek yang diterima.(rb04)
Proyek tersebut antara lain :
Aditya Maharani
-Pembangunan embung Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang senilai Rp 8,3 M (CV Permata Group)
-Pembangunan rumah tahanan Polres Kutim senilai Rp 1,7 M (CV Bebika borneo)
-Peningkatan jalan poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp 9,6 M (CV Bulanta)
-Pembangunan kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp 1,8 M (CV Bulanta)
-Optimalisasi pipa air bersih PT GAM senilai Rp 5,1 M (CV Cahaya Bintan)
-Pengadaan dan pemasangan LPJU jalan APT Pranoto cs kota Sangatta senilai Rp 1,9m (PT Pesona Prima Gemilang).
Deky Aryanto
-Pekerjaan senilai Rp 40 miliar di Dinas Pendidikan Kutai Timur.