Posko Pintu Masuk Diganti dengan Patroli Bergerak, Ini yang Disasar

WhatsApp Image 2020 08 25 at 08.29.01

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Selama pandemic Covid 19, Pemkab Kutai Timur mendirikan posko pintu masuk wilayah Kabupaten Kutai Timur. Ada tiga posko yang didirikan di tiga kecamatan perbatasan. Yakni, di terminal Sangatta Km 3, Jalan Poros Sangatta Bontang, Kecamatan Sangatta Selatan, di pintu masuk Kecamatan Muara Bengkal perbatasan Kutai Kartanegara dan di pintu masuk Kecamatan Kongbeng berbatasan dengan Kabupaten Berau.

Peniadaan ketiga posko tersebut, akan diganti dengan patroli bergerak oleh tim BPBD Kutai Timur, serta tim gabungan lainnya. Dengan sasaran, warga yang berada di luar rumah tanpa menggunakan masker. Kebijakan ini, merupakan hasil rapat tim gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 Kabupaten Kutai Timur yang digelar di aula kantor BPBD Kutim, Senin (24/8/2020) kemarin.

“Hasil rapat kami, adalah meniadakan posko pintu masuk. Tapi akan dibentuk tim yang turun langsung ke masyarakat dengan cara patroli. Tim gabungan yang dimotori oleh BPBD Kutim akan berkeliling di tengah masyarakat. Kalau ada masyarakat yang tidak menggunakan masker, akan diberikan sanksi teguran,” kata Plt Bupati Kutim yang juga Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Kutim, H Kasmidi Bulang ST MM, usai memimpin rakor penanganan Covid 19 di Kutim.

Tim patroli gabungan tersebut, menurut Kasmidi akan hadir di seluruh kecamatan. Di Sangatta, tim gugus akan tetap bersekretariat di Kantor BPBD, sedangkan di kecamatan, akan berkantor di kantor kecamatan. Agar koordinasinya lebih mudah.

“Penggunaan masker itu sangat penting. Sehingga perlu penertiban bagi yang tidak menggunakan saat di luar rumah, apalagi di tempat orang banyak. Dengan harapan, tidak ada saling menularkan. Karena sekarang ini, terbanyak adalah mereka yang masuk kategori OTG, Orang Tanpa Gejala. Dia terpapar namun baik-baik saja dan terlihat sehat, tapi bisa menularkan,” ungkap Kasmidi.

Rapat, juga membahas tentang rencana Pemerintah Kutim mengeluarkan surat edaran kepala daerah yang merujuk atas hasil keputusan rapat kemarin. Untuk kegiatan-kegiatan yang diperbolehkan. Seperti melakukan wisata, olahraga, pernikahan, aikah dan kegiatan lainnya yang mengumpulkan orang banyak.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*4)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *