Tak Punya Pekerjaan, Pemuda di Rantau Pulung Nekat Jualan Sabu

IMG 20200724 WA0000

 

RUMAHKARYABERSAMA.COM, RANTAU PULUNG – Jajaran Polsek Rantau Pulung mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba di dua desa berbeda di kecamatan tersebut, Rabu (22/7/2020) pagi.

Keduanya adalah, M Anugerah Fixry Ilahy (24) diamankan di Jalan Poros Rantau Pulung-Desa Pulung Sari dan Didit Pangky Suwito (34), diamankan di rumahnya di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung.

“Mereka diamankan di dua tempat berbeda, namun antara satu dengan lainnya, saling berkaitan. Hubungannya antara penjual dan pembeli,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskoba Iptu Chandra Buana, Kamis (23/7/2020).

Terungkapnya perniagaan barang haram oleh dua pemuda pengangguran ini, menurut Chandra bermula dari laporan masyarakat sekitar yang mengkhawatirkan maraknya peredaran narkoba di sekitar Desa Pulung Sari. Usut punya usut, polisi pun mencurigai pemuda yang belakangan diketahui bernama Anugerah.

“Saat penyelidikan, tersangka Anugerah diketahui sedang berada di tepi jalan poros dengan gelagat mencurigakan. Polisi pun mendatangi dan langsung melakukan penggeledahan. Saat itu ditemukan satu poket sabu seberat 0,31 gram,” ungkap Chandra.

Dalam pemeriksaan, Anugerah mengaku memperoleh sabu dari Didit, dengan membeli seharga Rp 300.000 per poket. “Kami langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Didit dan melakukan penggeledahan. Polisi pun menemukan tiga poket sabu di dalam busa jok motor, milik tersangka,” kata Chandra.

Selain menemukan sabu, dari tangan Didit, polisi juga menyita uang Rp 150.000 yang diduga hasil transaksi sabu, serta menyita ponsel dan motor milik masing-masing tersangka.

“Mereka berdua, kami jerat pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan,” ujar Chandra.(rb04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *