RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Wakil Bupati H Kasmidi Bulang ST MM resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Timur. Resminya jabatan tersebut ditandai dengan penyerahan surat penugasan yang ditandatangani Gubernur Kaltim, Isran Noor, oleh Kabid Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Drs Hj Endang S SE M Si di ruang Tempudau Kantor Bupati Kutim, Kamis (9/7/2020).
Disaksikan Sekda Irawansyah, FKPD dan para pejabat di lingkungan Setkab Kutim, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid 19.
Penugasan sebagai Plt, berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat 4 undang undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah, menyatakan dalam hal kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, Wakil Kepala Daerah menjalankan tugas dan wewenang sebagai Kepala Daerah.
“Demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, agar Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah,” kata Endang.
Dalam sambutannya, Kasmidi Bulang mengatakan siap mengemban amanah yang diberikan dan segera bertindak cepat, agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan lancar.
“Ini bukan situasi yang kita inginkan. Tapi, roda pemerintahan harus tetap berjalan. Karena banyak yang harus kita selesaikan. Mari bersama-sama support saya. Di depan mata, ada beberapa program Pak Bupati yang harus kita lanjutkan, berkaitan dengan hak dan tanggung jawab program yang ada,” kata Kasmidi.
Kasmidi juga mengajak semua yang hadir untuk selalu mendoakan Bupati, istri Bupati dan para pejabat yang sedang dirundung masalah, agar selalu sehat dan kuat menghadapi cobaan.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutom/rb 01/03/04)