Ikuti Sosialisasi Jamkes Bagi Aparat Desa, Sekda Irawansyah : akan Dianggarkan di 2021

FF90D596 F1E3 4A7F A530 3EEAA2BEA321

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) menyosialisasikan Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang perubajan kedua atas peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Sosialisasi secara virtual diikuti Sekda Drs H Irawansyah M Si, Kepala BPJS Kesehatan Sangatta, Ika Irawati dan jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Kutim, digelar di ruang rapat Diskominfo Perstik Kutim, Selasa (28/7/2020).

Direktur Pelaksana Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri RI, Basri mengatakan mengatakan dengan sosialisasi tersebut Pemprov, Pemkab, dan BPJS Kesehatan dapat membentuk suatu kerjasama. Memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan bagi aparatur desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.

β€œTujuannya, terlaksana pemberian JKN-KIS di daerahnya masing-masing. Dikelola oleh BPJS Kesehatan, khususnya untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa. Ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam perlindungan terhadap aparat desa sesuai dengan payung hukum,” ungkapnya.

Menanggapi itu, Sekda Irawansya mengatakan khususnya terkait kepala desa dan perangkat desa, selama ini pada Perpres terdahulu, belum dicantumkan dalam BPJS Kesehatan. Pemkab Kutim siap melakukan pendataan seluruh warga yang memang belum tercakup di dalam pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

β€œUntuk kali ini, kepala desa dan perangkat desa pun berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Kita sudah menyusun segala pembiayaan yang berkaitan dengan dana JKN-KIS sampai 2021 atau semua harus tertampung di dalam JKN-KIS itu,” kata Irawansyah.

Irawansyah juga mengimbau pada masyarakat yang belum masuk BPJS, khususnya yang belum terdaftar, agar dapat mendaftarkan diri di BPJS Kesehatan. Terutama masyarakat bukan penerima upah, seperti UMKM, kemudian karyawan di perusahaan.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/rb04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *