Dua Saksi Tak Penuhi Panggilan KPK, Siapakah Mereka ?

IMG 20200725 WA0000

 

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SAMARINDA – KPK RI terus melanjutkan penyidikan terhadap kasus dugaan suap yang menjerat Bupati non aktif Ismunandar, Ketua DPRD Kutim non aktif Encek UR Firgasih, serta tiga pejabat dan dua kontraktor rekanan Pemkab Kutim. Jumat (24/7/2020), 11 pejabat di lingkungan Pemkab Kutim dan beberapa orang terdekat Ismunandar dan Encek UR Firgasih dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan oleh KPK RI.

Pemeriksaan dilakukan dengan tertutup di aula lantai II Mapolresta Samarinda. Namun dari 11 yang mendapat surat panggilan, hanya sembilan saja yang hadir memenuhi panggilan tersebut. Mereka adalah, Rudi (PPK Dinas PU), Indra Nur Fahrial ( staf Bidang Cipta Karya & PPK Dinas PU), Asran Lode (Kasi Perencanaan Teknis Bidang Bina Marga Dinas PU), Didik (sopir Bupati), Reza Renanta (Kabid SDA Dinas PU), Haris Afandi (PPK Dinas PU), Didik Herdiansyah (Kasatpol PP), Mirwan (PNS Dinkes Kutim) dan Hafarudin (ADC Bupati).

Sementara dua di antaranya, Yeni (adik Bupati Non Aktif/ swasta) dan Panji (staf Bapenda), menurut informasi tidak hadir memenuhi panggilan.

“Untuk saksi yang belum hadir, akan kita panggil kembali nanti,” ungkap Plt Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri.

Penyidik KPK mengkonfirmasi keterangan para saksi tersebut terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kutai Timur. Selain mengenai dugaan pengaturan jumlah fee yang sudah diatur dan ditentukan serta dugaan informasi adanya pemberian mobil pada tersangka.

“Materi pemeriksaan selengkapnya telah tertuang dalam BAP yang dibuat penyidik dan nanti akan disampaikan secara terbuka untuk umum di depan persidangan,” ungkap Ali Fikri dalam rilis yang diterima awak media.

KPK masih akan memeriksa beberapa orang saksi. Untuk itu, ia mengingatkan agar para saksi-saksi yang dipanggil oleh Penyidik KPK, kooperatif untuk hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut.(rb04)

Pos terkait