10.032 Berkas Dukungan Abdal Nanang – Rusmiati Tak Penuhi Syarat

42BCBAFD 456F 4FE6 9D9E 3A4EE74F8E58

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – KPU Kutai Timur menggelar rapat pleno terbuka hasil verifikasi factual (Verfak) dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur tahun 2020, Selasa (21/7/2020).

51A5F40C 7B90 4BAB 8A2A 3756CCDB17EEPleno yang dipimpin Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamiatul Farida, digelar setelah tim Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan verifikasi faktual di tingkat desa dan disampaikan pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Hasilnya, pasangan calon perseorangan Abdal Nanang –Rusmiati dinyatakan belum memenuhi syarat untuk maju lewat jalur perseorangan. Karena dari syarat minimal dukungan yang harus diperoleh yakni 22.733 dukungan, pasangan tersebut hanya memperoleh 12.701 dukungan yang memenuhi syarat. Sisanya, 10.032 berkas dukungan yang diberikan ke KPU Kutim saat mendaftar Februari 2020 lalu, dianggap tidak memenuhi syarat.

Untuk itu, pasangan tersebut harus menyerahkan berkas dukungan dua kali lipat, yaitu sebanyak 20.064 dukungan pada masa perbaikan. Sementara untuk sebaran dukungan, pasangan ini sudah memenuhi persyaratan minimal yakni 50 persen + 1 atau 10 kecamatan. Sedangkan dukungan pasangan ini menyebar di 18 kecamatan se Kutim.

“Masa perbaikan berlangsung mulai hari ini hingga 25 Juli mendatang. Untuk diserahkan ke KPU Kutim, antara tanggal 25 hingga 27 Juli 2020, untuk kemudian dilakukan verifikasi faktual lagi di lapangan. Karena pada 20-21 Agustus, KPU Kutim harus kembali menggelar rekapitulasi verifikasi faktual untuk calon perseorangan,” ungkap Ulfa.

Sementara itu, calon Wakil Bupati perseorangan, Rusmiati yang juga mantan Ketua KPU Kutim selama dua periode menilai PPS di tingkat desa tidak bekerja dengan maksimal dalam melakukan verifikasi faktual terhadap para pendukungnya. Sehingga dianggap merugikan pasangan bakal calon perseorangan tersebut.

“Dari hasil verfak itu, diketahui kita kehilangan sekitar 10.000 dukungan. Orangnya itu bukan tidak ada, tapi tidak ditemui. Ditulis, tidak ditemukan. Kemudian KTP mereka dimasukkan dalam kategori tidak memenuhi syarat. Ini jelas merugikan kami,” ungkap Rusmiati.

Ia meminta KPU Kutim bertanggung jawab terhadap hasil verfak. Seharusnya sampai semua yang dikatakan tidak ditemukan, menjadi ditemukan dan dinyatakan memenuhi syarat. “Mereka yang kurang waktu untuk bekerja, dan mereka yang tidak menemui pendukung, tapi langsung dinyatakan tidak ditemukan. Itu sangat merugikan kami. Tapi kami tetap optimis bisa ikut berlaga di Pilkada Kutim. Walaupun ada perbaikan, tapi tidak sebanyak yang sekarang,” ujarnya.(rb04/10)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *