Kutim Raih WTP Kelima, Wabup Kasmidi Berharap Bisa Terus Dipertahankan

BD82D153 A98E 485E AE0C 3EC547A058D6

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk yang kelima kalinya, selama kepemimpinan Bupati Ismunandar dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang. Prestasi di bidang pengelolaan keuangan tersebut diterima Bupati dari Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, Dadek Nandemar, Selasa (23/6/2020) kemarin.

Menanggapi prestasi dalam mengelola keuangan di lingkungan pemerintah tersebut, Wakil Bupati Kasmidi Bulang memberi apresiasi pada seluruh jajaran ASN terkait di lingkungan Pemkab Kutai Timur, yang sudah bekerja keras agar seluruh komponen laporan keuangan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ini prestasi yang membanggakan buat kita semua. Hasil kerja keras seluruh pihak yang terkait dalam pengelolaan keuangan daerah, serta para OPD di lingkungan Pemkab Kutim. Saya berharap, opini WTP tersebut dapat dipertahankan terus ke depannya. Apalagi, ini merupakan WTP yang kelima. Harus bisa yang keenam dan seterusnya,” ujar Kasmidi, Rabu (24/6/2020).

Sebelumnya, Bupati Ismunandar mengatakan WTP yang kelimakalinya diterima Pemkab Kutim dari BPK RI bukan diperoleh secara mudah. Tapi butuh perjuangan dan kerja keras semua pihak. “Ini prestasi yang luar biasa yang merupakan hasil kerja keras semua pihak di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur. Dengan terus menerus melakukan tertib administrasi dan disiplin dalam membuat laporan. Hingga akhirnya, untuk kelimakalinya kita memperoleh penghargaan Opini WTP,” ungkap Ismunandar, kemarin.

Dalam rilisnya, Dadek Nandemar mengatakan BPK RI Perwakilan Kaltim menyoroti beberapa permasalahan yang masih perlu mendapat perhatian dalam pengelolaan keuangan daerah pada Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur. Masalah tersebut di antaranya, tentang penatausahaan aset yang berlum tertib, validasi nilai piutang pajak PBB belum dilaksanakan secara menyeluruh, investasi penyertaan modal pada perusahaan daerah yang belum memberikan kontribusi signifikan kepada pemerintah daerah, serta pengelolaan kemitraan dengan pihak ketiga yang belum memadai.

Terhadap permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar pemerintah daerah membentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan aset dan membentuk tim validasi/verifikasi untuk penyelesaian permasalahan piutang pajak PBB. BPK juga menganalisa penyertaan modal yang telah diberikan pada perusahaan daerah serta merekomendasikan untuk mengevaluasi kerjasama kemitraan dan pengamanan aset pada pihak ketiga.

Ia berharap agar setiap pejabat dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah penyampaikan Surat Keluar BPK serta menindaklanjuti rencana aksi yang telah disepakati.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*4)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *