Zona Merah, Pemkab Kutim Gandeng Paguyuban untuk Putuskan Rantai Penyebaran Covid 19

2E7DF6B5 DD53 4206 85AC 8A2D3EE22B1A

IMG 20200505 WA0012

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Kabupaten Kutai Timur telah menetapkan diri sebagai zona merah dalam penyebaran virus corona. Hal ini beranjak dari angka pasien terkonfirmasi positif yang terus meningkat, serta jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang tumbuh di hampir seluruh kecamatan di Kutai Timur. Ditambah lagi, ada satu PDP yang belum lama ini meninggal.

Setelah melakukan rapat koordinasi dengan kalangan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Timur, pemerintah kembali menggelar rapat koordinasi untuk penanganan Covid 19. Kali ini mengundang perwakilan paguyuban yang ada di Kutai Timur. Rapat yang berlangsung tatap muka ini dipimpin Bupati Ir H Ismunandar MT, Wabup H Kasmidi Bulang ST MM dan Sekda Drs H Irawansyah M Si di ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Senin (4/5/2020).

Rapat ini untuk menyerap usulan para perwakilan paguyuban dalam penanganan Covid 19 di Kutim, sekaligus meminta para paguyuban menyosialisasikan tentang protokol kesehatan dan anjuran pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid 19 di Kutim. Karena, paguyuban itulah yang memiliki warga. Dengan harapan, bisa lebih merangkul dan mengajak warganya untuk taat protokol kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyatakan Kutai Timur sudah masuk zona merah. Tidak lagi dipetakan di kecamatan mana, tapi semua.

“Tidak lagi berbicara kecamatan. Tapi semua di Kutim, masuk zona merah. Hanya saja, kami belum menerapkan PSBB. Karena harus banyak pertimbangan,” ungkap Ismunandar.

Beranjak dari itu, Bupati menetapkan akan memperketat penjagaan di seluruh pintu masuk Kabupaten Kutai Timur, dan membentuk pos pantau di TNK. Termasuk menutup jalur-jalur tikus di sepanjang Jalan Poros Sangatta –Bontang.

“Mulai pekan ini, masyarakat tidak akan bebas lagi keluar masuk Kutai Timur. Bagi mereka yang datang dari luar Kutim, apalagi zona merah, langsung masuk ke tempat karantina. Kecuali ada jaminan dari keluarga untuk karantina mandiri. Kita sudah siapkan BPUTK sebagai tempat karantina,” kata Ismunandar.

Termasuk para ASN yang kerap mondar mandir Kutim, Bontang, Samarinda atau Tenggarong, harus mulai sekarang harus memiliki surat tugas yang ditandatangani Sekda atau Asisten. Tidak boleh hanya Kepala Dinas.

“Para ASN yang kembali dari bepergian pun, begitu masuk Kutim, langsung ditempatkan di lokasi karantina. Sudah kami siapkan di Hotel MS,” ujar Ismunandar.

Mereka yang keluar masuk Kutai Timur tanpa tujuan jelas, harus disuruh putar balik di pos penjagaan TNI maupun di Patung Burung. “Masyarakat yang masih berkerumun, akan dibubarkan dan ada sanksi bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*4)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *