RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Jajaran Satreskrim Polres Kutai Timur berhasil mengungkap tindak kriminal yang sedang tren saat ini. Prostitusi online. Dari pengungkapan tersebut satu wanita yang berperan sebagai muncikari, berinisial ER berhasil diamankan di salah satu hotel di bilangan APT Pranoto, Kecamatan Sangatta Utara, Sabtu (2/5/2020).
Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 2,1 juta yang diduga merupakan uang hasil transaksi prostitusi dan dua unit ponsel. “Pengungkapan merupakan tindaklanjut dari informasi yang masuk. Anggota polisi melakukan penyamaran sebagai laki-laki hidung belang dan berhasil komunikasi dengan tersangka Er yang menawarkan wanita muda melalui media sosial Facebook,” ungkap Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskrim AKP Ferry Putro Samudro, Senin (4/5/2020).
Transaksi berhasil. Harga dan tempat pertemuan pun disepakati di sebuah hotel di Jalan APT Pranoto. Begitu sampai di hotel dan bertemu, tim langsung melakukan penggrebekan. Er pun digelandang ke Makopolres Kutai Timur untuk diproses lanjut.
“Dalam media sosialnya, Er menawarkan wanita penghibur. Setelah sepakat, ia pun masih menawarkan dua wanita lainnya. Berinisial Ns dan Sr. Masing-masing dengan tarif Rp 700.000 untuk short time. Dari bayaran tersebut, Rp 500.000 untuk wanita penghiburnya, Rp 200.000 untuk Er sebagai penyambung lidah,” ujar Ferry.
Akibat perbuatannya, Er dituduh melakukan perbuatan barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang laion,dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan atau barang siapa yang mata pencariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Sebagaimana diatur dalam pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUH Pidana.(rb04)