RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akhirnya memutuskan meniadakan sholat Idul Fitri di lapangan maupun di masjid pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Selain juga meniadakan takbir keliling dan halal bihalal yang biasa mewarnai perayaan hari kemenangan umat Islam. Hal ini diungkapkan dalam rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kutim dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kutim, kemarin.
Kebijakan tersebut diambil demi memutus rantai penyebaran Covid 19 di Kutai Timur. Dengan menghindari kegiatan yang melibatkan banyak massa. “Maka untuk itu, salat Idulfitri 1441 Hijriah diadakan di rumah masing-masing saja, tidak berjamaah di masjid maupun di lapangan. Juga tidak ada takbir keliling dan halal bihalal,” ujar Ismunandar.
Selain itu, keputusan tersebut beranjak dari hasil rapat terbatas Presiden RI yang meniadakan kegiatan ibadah salat ied berjamaah pada 1 Syawal 1441 Hijriah, di masjid-masjid maupun di lapangan, supaya cukup dilakukan dirumah saja. Kedua, mengacu pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
“Ketiga surat keputusan Gubernur Kaltim. Kemudian merujuk pada Fatwa MUI Kaltim pada poin 4-a. Kelima berdasarkan kajian kondisi Kutim saat ini sudah zona ungu (di atas zona merah),” kata Ismunandar.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*4)