DPRD Kutim Terapkan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan

D6273D62 EFEA 46B7 96C7 E3DA625C5971

AE302E20 4040 424A 9FC3 8DF90357B372RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) segera menerapkan hukum acara, dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berkaitan, yakni Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan. Akhir bulan ini kedua Raperda tersebut pun mulai di paripurnakan. Tujuannya tidak lain untuk mengatur sekaligus sebagai tindak lanjut terhadap pelanggar kode etik dewan tahun ini.

Wakil Ketua I DPRD Kutim Arfan SE M Si mengatakan jedya raperda tersebut sudah diplenokan dan beberapa hal sudah disepakati. “Pertama, masalah rokok. Jadi sudah kita bahas disaat rapat itu, kan masih ada teman-teman yang tidak taat masalah rokok sehingga tadi sudah dibahas dan sudah disepakati. Artinya ada wilayah tertentu bisa ditempati untuk merokok dan sudah kita buat,” ungkapnya.

Kedua, terkait tata cara berpakaian. Menurut Arfan, ini sudah ditentukan dalam tatib dewan, termasuk mengenai tata cara berpakaian para wakil rakyat itu saat melakukan kunjungan dan lain-lain.

Seragam atau pakian para pimpinan dan anggota DPRD meliputi Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Sipil Resmi (PSR).

Terkait sanksi bagi dewan yang melanggar tatib tersebut, Arfan Mengatakan, tentunya akan di proses melalui teguran secara lisan dan juga teguran tertulis. Adapun sanksi paling buruk bagi mereka yang melanggar disebutkan akan ditangani langsung oleh badah kehormatan dewan yang memilik kewenangan.

“Beberapa hal mungkin jadi pertimbangan dari partainya juga, sehingga kalau ada teman-teman yang melanggar kode etik itu ya tentu melalui proses,” ujarnya.(advertorial/*4)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *