RUMAHKARYABERSAMA.COM. SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengeluarkan surat edaran untuk rumah – rumah makan dan masyarakat agar memberlakukan take away
Bupati Ir.H.Ismunandar, MT didampingi Wabup H.Kasmidi Bulang, ST.MM dan Sekda Drs.H.Irawansyah, MS.i usai melakukan video conference diruang rapat Diskominfo selasa 7/4/2020 menyebutkan, ” kita meminta kepada rumah – rumah makan dan masyarakat kalau membeli makanan agar membeli secara take away saja, kenapa ! Karena untuk menerapkan social distancing dan tidak kumpul dalam suatu rumah makan ” ujar ismunandar
Atas dasar surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 440/1871/0213-II/B.Kesra tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran Corona Virus Disease – 19 (Covid 19) di Indonesia, dan Pemerintah Kab.Kutai Timur menindak lanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor : 366/018/PB.COVID 19/IV/2020
Selain itu Pemkab Kutim juga meminta kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran covid 19, dan menerapkan Social distancing dan Physical Distancing selain itu agar melakukan pemesanan makanan atau membeli makanan diwarung melalui delivery order dan bungkus pulang ( take away ) Advetorial Diskominfoperstik rb7