Warga Tak Mampu di Kutim, Gratis Bayar Listrik dan PDAM

B60A298F 31A1 41D9 8397 90589CE2847D

IMG 20200401 WA0042

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Lagi-lagi, imbas mewabahnya virus corona, Pemkab Kutim kembali mengeluarkan kebijakan tentang keringanan pembayaran listrik dan air bersih. Namun, khusus untuk warga tak mampu atau warga kategori miskin. Kebijakan ini diungkapkan Bupati Ir H Ismunandar MT didampingi Wabup H Kasmidi Bulang ST MM dan Sekda Drs H Irawansyah M Si usai memimpin rapat evaluasi tim gugus percepatan penanggulangan penyebaran Covid 19 di gedung BPBD Kutim, Rabu (1/4/2020).

Mereka yang dibebaskan pembayaran listrik, menurut Bupati, adalah yang memiliki daya 450 watt. Sedangkan untuk 900 watt dibebankan pembayaran 50 persen. Sementara untuk air bersih, dibebaskan pembayarannya bagi pelanggan kategori R1, R2 dan R3. Selebihnya harus tetap membayar. Keringanan pembayaran tagihan listrik dan air ini, diberikan selama tiga bulan, mulai April ini, Mei hingga Juni 2020.

Pemberian keringanan ini beranjak dari kebijakan larangan keluar rumah dari Pemerintah akibat Pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19). Sebagaimana instruksi Presiden RI Joko Widodo, warga tidak mampu mendapatkan pembebasan tagihan selama tiga bulan. Yakni mulai April, Mei hingga Juni 2020.

“Perlu diketahui Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tidak ikut-ikutan membebaskan (tagihan listrik dan PDAM) semua orang. Warga yang kita bebaskan adalah memang tidak mampu. Mereka 100 persen kita bebaskan selama tiga bulan,” kata Bupati.

Mengapa tidak semua warga? Kutim tidak semua warganya tergolong tidak mampu atau miskin. Karen ada saja orang yang mampu dan menggunakan air untuk mencuci mobil, menyiram tanaman dan beberapa kegiatan lainnya, yang bahkan tagihannya lebih besar dari tagihan beberapa warga miskin.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*4)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *