Tren Baru, Warga Sangkulirang Ini Konsumsi Sabu dengan Suntikkan

693D64EF 100A 4B14 8C79 4E17C53775D8

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGKULIRANG – Pengguna berat narkotika jenis sabu diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Sangkulirang, Selasa (14/4/2020) dini hari, sekitar pukul 02.30 wita. Pria bernama Faji, warga Gg H Muhammad Saleh RT 4, Jalan Masjid Al Rahmah, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, diamankan dengan barang bukti satu poket sabu seberat 0,24 gram, dua unit suntikan, seperangkat bong dan lima plastik kemasan sabu yang isinya sudah habis.

5796998D D3B0 47F7 A552 A053C83E5112Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kapolsek Iptu Arif Ridho mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah tim unit reskrim Polsek Sangkulirang melakukan penyelidikan di lapangan. Hingga akhirnya, perhatian tertuju pada rumah tersangka dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dan alat mengonsumsinya yang diakui milik tersangka Faji semua.

“Tersangka ini termasuk pengguna berat. Ia mengonsumsi sabu tak hanya menggunakan bong, tapi juga menggunakan suntikan yang langsung ditusukkan ke pembuluh darah di lengan,” ungkap Ridho.

Sebelumnya, kata Ridho, jajarannya juga mengamankan seorang tersangka yang membawa dua poket sabu seberat 2,11 gram. Satu poket seberat 1,05 gram dan satu poket lainnya seberat 1,06 gram. Tersangka yang belakangan diketahui bernama panggilan Tektek ini diamankan di Gang Buntu, Jalan Kadrie Oning, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Senin (13/4/2020) sekitar pukul 21.30 wita.

“Saat itu tersangka sedang melintas menggunakan motornya. Kemudian dihentikan oleh aparat yang sedang melakukan penyelidikan di lapangan. Begitu diperiksa isi dashboard motornya, ditemukan dua poket besar berisi sabu yang diakui milik seorang bernama Willy,” ungkap Ridho.

Tersangka yang merupakan warga Jalan Tulip Desa Bumi Sejahtera Kecamatan Kaliorang ini pun langsung digelandang ke Makopolsek Sangkulirang untuk diproses lebih lanjut. “Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukam lima tahun penjara,” ujar Ridho.(rb04/10)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *