RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Pemerintah Kutai Timur melalui surat resminya yang ditandatangani Bupati Kutai Timur Ir H Ismunandar MT, mengajukan permohonan restrukturisasi kredit bagi para UMKM di Kutim. Surat tersebut dilayangkan pada tiga pimpinan perusahaan perkreditan, yakni, perbankan, leasing dan kredit non perbankan untuk menangguhkan tagihan kredit selama satu tahun.
Para pelaku UMKM yang terlilit utang dalam kondisi saat ini, tentu bisa bernafas lega. Karena, cicilan mereka mendapat penangguhan sampai satu tahun. Hal ini, menurut Bupati, dalam rangka membantu perekonomian para pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Terutama mereka yang sangat terdampak dengan mewabahnya Covid 19 di Kutai Timur.
“Mewabahnya Covid 19, memaksa pemerintah melakukan kebijakan di bidang ekonomi. Di antaranya, menutup tempat keramaian, menutup tempat yang menjadi wadah berkumpul orang dan meliburkan para pelajar hingga kawasan perkantoran pemerintahan. Dengan begitu, para pedagang dan pelaku usaha kecil yang biasa meraup rejeki di tempat-tempat keramaian langsung terdampak. Padahal, mungkin dari mereka untuk memulai usaha, meminjam di bank atau lembaga kredit non perbankan,” ungkap Ismunandar didampingi Wabup H Kasmidi Bulang ST MM dan Sekda Drs H Irawansyah M si, usai memimpin rapat evaluasi tim gugus percepatan penanganan penyebaran Covid 19 di Kutai Timur, di gedung BPBD Kutim, Rabu (1/4/2020).
Surat yang diterbitkannya pun beranjak dari peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 serta arahan Presiden Joko Widodo yang mengambil sikap yang sama untuk para pelaku UMKM.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*4)