Imbas Covid 19, PN Sangatta Gelar Sidang Pidana Secara Online

IMG 20200401 WA0050

 

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Mewabahnya virus corona di Indonesia termasuk Kabupaten Kutai Timur membuat beberapa instansi pelayanan mengubah sistem kerja. Satu di antaranya Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.

Humas PN Sangatta, Pungky Maradona SH mengatakan sejak Senin (30/3/2020) lalu, PN Sangatta melakukan persidangan terutama perkara pidana dengan sistem online. Dimana Majelis Hakim berada di Pengadilan Negeri Sangatta, Jaksa Penuntut Umum berada di Kejaksaan Negeri Kutim, Terdakwa berada di Rutan Polres Kutim / Polsek Sangatta Utara, Saksi berada di Kejaksaan Negeri Kutim.

“Kalau biasanya dalam persidangan pidana, terdakwa dan saksi dihadirkan dalam satu ruang sidang, menghadap majelis hakim. Sejak Senin (30/3/2020) lalu, kita pakai sistem online. Majelis hakim tetap di ruang sidang PN Sangatta, saksi dan JPU di kantor Kejari Sangatta, sementara terdakwa tetap berada di Polres Kutim, sebagai tempat mereka ditahan,” ungkap Pungky.

Sidang secara online, bukan tanpa kendala. Terutama soal jaringan yang kadang lancar, kadang tidak. Tapi, hal itu tidak menjadi hambatan selama proses. Karena apabila jaringan terputus, akan diulangi lagi apa yang diucapkan. Baik oleh saksi, JPU, terdakwa maupun majelis hakim.(rb04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *