BPK Provinsi Kaltim dan Kepala Daerah Serah Terima LKPD 2019 Melalui Vicon

B60A298F 31A1 41D9 8397 90589CE2847D

IMG 20200401 WA0004

RUMAHKARYABERSAMA.COM. SANGATTA – Agenda rutin yang disampaikan oleh Kepala Daerah pada hari Selasa (31/03/2020) ini, untuk pertama kalinya dilaksanakan.

Penyerahan audit LKPD tahun 2019 menggunakan video conference secara tidak langsung dan jauh, tapi harus tetap dilaksanakan Kebijakan ini untuk mengurangi dampak akibat berkembangnya virus covid 19.

Dengan memanfaatkan kecanggihan dan perkembangan teknologi, penyerahan LKPD 2019 menggunakan sistem video conference.

Kepala BPK perwakilan Kaltim, Dedek Nandimar dalam sambutannya menyampaikan penyerahan LKPD melalui video conference merupakan upaya serta partisipasi dari setiap warga negara dalam menghadapi virus tersebut. “Semoga covid 19 segera lenyap dari bumi kita yang tercinta dan kita bisa beraktifitas seperti sedia kala,” ujarnya.

Penyerahan LKPD menggunakan media video confence, kata Dedek, merupakan suatu sejarah baru khususnya di BPK RI perwakilan Kaltim.

Penyerahan LKPD dilakukan masing – masing Kepala Daerah, dan dari Kutai Timur disampaikan Langsung Oleh Bupati Kutai Timur Ir H Ismunandar, MT yang didampingi Wakil Bupati H.Kasmidi Bulang, ST MM dan Sekretaris Daerah Drs H Irawansyah, M Si beserta jajarannya di ruang Tempudau.

Laporan keuangan Pemerintah Daerah, lanjut Dedek, merupakan wujud akuntabilitas Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, sebagaimana amanat dari undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. Laporan harus disampaikan ke BPK Provinsi paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Tentunya amanat undang-undang ini harus dilaksanakan. Namun mengingat kondisi yang ada saat ini menjadi suatu topik yang hangat, terutama bagi pimpinan kami di pusat, sehingga dengan kondisi yang ada kita tetap mempertimbangkan terkait waktu dan mungkin nanti bapak ibu akan ada putusan kebijakan dari pusat sambil kita tetap melaksanakan pemeriksaan dengan menggunakan video conference” kata Dedek.

LKPD yang diserahakn selanjutnya diperiksa oleh BPK dan setelah dua bulan sejak laporan tersebut diserahkan, hasil pemeriksaan akan diserahkan kembali pada Kepala Daerah dan DPRD Kutim. Hal ini sesuai amanat dalam undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara

Di akhir sambutannya Dedek mangatakan untuk mendukung pemerintahan dapat berjalan lancar dan baik, pihaknya meminta bantuan dari Bupati beserta jajarannya dan Walikota dan jajarannya agar memberikan bantuan semaksimal mungkin, berupa informasi yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa. “Kami selalu terbuka untuk berdiskusi apabila kiranya ada permasalahan terkait pemeriksaan BPK yang membantu penyelesaian permasalahan tersebut,” ujarnya. (advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*7)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *