Tes Urin Negatif, Satu Warga Tersangkut Kasus Sabu Hanya Jadi Saksi

D21088B3 40FC 4499 A30E A77D25C1F38F

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Satreskoba Polres Kutai Timur terus melakukan pemeriksaan intensif pada lima warga yang diamankan saat penggrebekan di sebuah kos-kosan di kawasan Jalan Yos Sudarso IV, Kecamatan Sangatta Utara, Sabtu-Minggu (7-8/3/2020) dini hari.

Hasilnya, satu dari lima warga yang diamankan tidak terbukti memiliki atau mengonsumsi sabu. Sehingga statusnya hanya sebagai saksi atas kasus yang menimpa teman wanitanya. Ia pun melenggang bebas meninggalkan Makopolres Kutai Timur.

“Dari lima warga yang kita amankan, hanya empat yang berstatus tersangka. Satu warga, bernama Randi Indrawan, tidak terbukti memiliki barang haram. Karena barang haram yang ditemukan polisi di kamar tempat ia dan teman wanita berada, milik Firda teman wanitanya. Saat dilakukan tes urin pun, hasilnya negatif. Tak ada zat addiktif yang terkandung di dalam urinnya,” beber Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskoba Iptu Chandra Buana, Senin (9/3/2020).

Sehingga dalam pengungkapan kasus kemarin, dari lima yang diamankan, hanya empat yang berstatus sebagai tersangka dan ditahan. Mereka adalah, Firda, Putri, Ismail dan Malvin Layuk.

Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kelimanya beranjak dari informasi masyarakat sekitar yang langsung ditindaklanjuti di TKP. Salah satunya di sebuah kos-kosan di kawasan Jalan Yos Sudarso IV dekat Simpang Telkom. Di kos-kosan tersebut, tim opsnal Satreskoba Polres Kutim mengamankan dua warga. Satu warga, Ismail, ditemukan bersama satu alat isap sabu yang masih ada sedikit sisa di dalamnya, dan satu warga lainnya, seorang IRT, Putri, ditemukan dengan satu poket sabu seberat 0,32 gram sabu yang disimpan di tempat make up di atas kasur.

Dari pengembangan tersangka Ismail, polisi berhasil mengamankan seorang warga Gang Melon, RT 13 Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, bernama Malvin Layuk. Di tempat terpisah, tim opsnal juga mengamankan sepasang wanita dan pria. Firda Mayang Sari seorang ibu rumah tangga, diamankan bersama temannya, Randi Indrwan di sebuah penginapan di Jalan Yos Sudarso IV, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua poket kecil sabu seberat 0,64 gram.

“Sabu itu, diakui milik Firda dan begitu kami lakukan tes urin pada Randi, hasilnya negative. Sehingga hanya Firda yang kami tetapkan sebagai tersangka. Randi hanya sebagai saksi,” ujar Chandra.(rb04)

Pos terkait