“Kalau ada yang pasien yang dinyatakan positif mengidap virus corona, tapi tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan, Pemkab Kutim siap menanggung biaya pengobatannya,” kata Ismunandar.
Lebih lanjut, langkah kesiapan menanggung biaya pengobatan pasien yang positif Covid -19 ini merupakan bagian dari amanah Pemerintah Pusat. Di mana, setiap pasien yang dinyatakan positif mengidap virus corona merupakan tanggung jawab Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah.
Bahkan Pemkab Kutim sendiri juga telah meminta semua rumah sakit, baik swasta paling tidak bisa menyiapkan fasilitas pendukung dalam penanganan virus corona. Salah satunya ruang isolasi dan alat pelindung diri bagi tim medis yang melakukan observasi maupun tindakan medis lainnya.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*4)