RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menargetkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ini dinilai penting lantaran masih marak kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak di Kutim.
Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar mengatakan, Perda Perlindungan Perempuan dan Anak sangat penting untuk di segera digodok. Ia mencontohkan salah satu kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi baru-baru ini hingga dikabarkan di media pemberitaan. “Saya sedih membaca itu,” ujar Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Selasa (3/3/2020).
Namun demikian, rancangan Perda terkait Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tersebut menurutnya, belum bisa digodok tahun ini. Karena program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) untuk tahun 2020 sudah dibahas di parlemen.
“Propemperda sudah disetujui, jadi sudah ngga bisa masuk. Tapi Insya Allah tahun 2021, akan saya perjuangkan untuk jadi peraturan daerah. Ada enam perwakilan perempuan di DPRD, saya kira kalau itu tidak ada percuma kita duduk disini,” terang Politisi Partai Golkar ini.
Terkait isi draf Raperda tersebut, Asti menyebutkan sementata masih dalam proses. Koordinasi lebih lanjut akan segera dilakukan bersama dengan dinas terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kutim. “Insya Allah, secepatnya,” ujarnya. (advertorial/*4)