Polsek Muara Wahau Gagalkan Peredaran 2,10 Gram Sabu

IMG 20200316 WA0055

RUMAHKARYABERSAMA.COM, MUARA WAHAU – Edi Yusuf Sariyadi (28), pemuda asal Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur, diamankan jajaran Polsek Muara Wahau di Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Senin (16/3/2020) dini hari.

Ia digelandang ke Makopolsek Muara Wahau, setelah aparat menemukan satu poket sabu seberat 0,34 gram dari tangannya, saat melintas di Jalan Ojo Lali, Desa Nehas Liah Bing dan lima poket sabu seberat 1.76 gram di rumahnya di Jalan Sakura, Desa Marga Mulya, Kecamatan Kongbeng. Totalnya, enam poket sabu seberat 2,1 gram.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kapolsek Muara Wahau, AKP M Yusuf mengungkapkan, terkuaknya aksi tersangka bermula dari informasi warga yang mengatakan maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Kami lakukan penyelidikan dan melihat, tersangka tengah melintas di Jalan Ojo Lali dengan gelagat mencurigakan. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu poket sabu yang dikemas dalam plastik minuman berenergi. Sabu tersebut, diakui miliknya dan akan diantar pada seorang pembeli,” ungkap Yusuf.

Dari Jalan Ojo Lali, tersangka diminta menunjukkan rumahnya. Sesampai di rumah tersebut, polisi melakukan penggeledahan lagi. Ditemukan lima poket sabu di dalam kamar tersangka. Ia pun langsung dibawa ke Kantor Polsek Muara Wahau, bersama barang bukti sabu, motor yang dikendarai dan ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi sabu.

Ia dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan.(rb04/rb10)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *