Pelapor LHKPN Baru 29 Persen, Itwil Ingatkan Batas Waktu Terakhir

6C6BDD2F DC07 46CE 95AC 6002B3AD72E8

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) kembali diingatkan Kepala Inspektorat Wilayah (Itwil) Kabupaten Kutai Timur, Jasrin SE. Karena dari 1.046 ASN penyelenggara negara, baru 29 persen atau 308 ASN saja yang melapor. Sisanya sebanyak 738 ASN atau 70,5 persen, belum melapor. Hal tersebut disampaikan Jasrin dalam coffee morning saat dipimpin oleh Sekda Drs H Irawansyah M Si, Senin (9/3/2020).

“Angkanya masih terus bergerak. 29 persen itu, data 1 Maret 2020 lalu. Untuk hari ini belum ada data terbaru,” ungkap Jasrin, pada awak media usai coffee morning.

Pastinya, lanjut Jasrin, mereka yang tidak melapor dalam aturan KPK, ada sanksi yang harus diterima. Namun, tidak disebutkan secara spesifik sanksinya. “LHKPN merupakan kewajiban kita untuk melaporkan harta kekayaan. Sanksinya, diberlakukan di tiap daerah. Sebagaimana disebutkan Pak Sekda, kalau dulu, sanksinya yang bersangkutan tidak boleh keluar daerah atau tidak mendapatkan Surat Perintah Tugas (SPT). Insentifnya juga kita tahan sebelum menyampaikan LHKPN,” ungkap Jasrin.

Namun, dari hasil evaluasi, menurut Jasrin, mereka yang tidak melaporkan LHKPN, adalah para ASN yang mutasi keluar daerah, sudah meninggal, tapi namanya masih tercatat. “Tahun ini, diharapkan data-data yang belum clear segera diclearkan. Sehingga nama pejabat yang mutasi ke luar daerah, tidak muncul lagi,” ujarnya.

Jasrin berharap para ASN penyelenggara negara, bisa menunaikan kewajibannya sebelum akhir Maret 2020. Karena waktu tersebut, merupakan batas waktu terakhir penyerahan LHKPN.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*4)

Pos terkait