Perwakilan IDI Kutai Timur, dr Agung meminta agar sanksi social distancing diterapkan sesuai aturan yang ada. Karena, hingga kini masih banyak masyarakat yang menggelar kegiatan keramaian dan acara resepsi pernikahan.
“Kami mengusulkan agar bekerja dan rapat dari rumah saja, menggunakan media sosial yang ada. Sekaligus adanya larangan keluar kota bagi warga, terutama ke daerah suspect,” ujarnya.
Soal sanksi social distancing langsung disambut Kapolres AKBP Indras Budi Purnomo. Ia berjanji pihaknya akan menegakkan aturan yang sudah diterbitkan Kapolri, kalau masih ada masyarakat yang berkumpul di tempat keramaian.
“Terkait THM, sudah kami laksanakan instruksi untuk menutupnya. Selain itu juga sudah melakukan sosialisasi hingga ke tingkat kecamatan. Kami juga berharap, Bupati dapat menginstruksikan pada Disperindag maupun Dinas Kesehatan tentang keamanan pasokan sembako juga alat pelindung diri. Agar tidak terjadi gejolak harga yang bisa menimbulkan masalah di masyarakat,” kata Indras.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*4)
