Dua Jam, Polsek Sangkulirang Bekuk Lima Tersangka Kasus Narkotika

2F323CDC 0FDB 47EF BDEE E4BF299A115A

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGKULIRANG – Pengungkapan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang kembali dilakukan jajaran Polsek Sangkulirang. Dalam dua jam, lima tersangka berhasil dicokok dari empat tempat berbeda di kawasan Desa Benua Baru Ilir dan Ulu, Kecamatan Sangkulirang, Senin (2/3/2020) dini hari.

A68337E4 7BCF 4F9D A646 10252EAF05FDKapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kapolsek Sangkulirang Iptu Arif Ridho mengungkapkan, penangkapan kelimanya dilakukan setelah berhasil mengamankan seorang remaja yang menjadi kurir salah seorang pemilik barang haram. “Dari remaja tersebut, terkuaklah satu per satu rantaian peredaran barang haram tersebut,” ungkap Ridho.

Al, si kurir yang memegang satu poket sabu seberat 0,32 gram, mengaku mendapatkan barang haram dari seorang bernama Febri Ilhamsyah als Ilham, yang beralamatkan di Jalan DMG Setia RT 17, Desa Benua Baru Ilir. “Polisi mendatangi Ilham di rumahnya yang belakangan diketahui baru saja menggunakan sabu bersama temannya, Supriyadi,” ujar Ridho.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,25 gram, satu pipet kaca, dua pipet plastik dan korek api. Dari Ilham, polisi pun kembali mendapat satu nama lain sebagai pemasok sabu pada keduanya, yakni Ahmad Kalyubi alias Ubay, warga Jalan Tanjung Harapan Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang.

“Rumah Ubay pun langsung kami grebek. Di dalam kamarnya, kami mendapati sabu seberat 2,68 gram beserta plastik pembungkusnya, dua pipet kaca, satu pipet plastik, plastik pembungkus, sendok plastik dan uang sebanyak Rp 400.000 yang diduga merupakan uang hasil penjualan sabu,” ungkap Ridho.

Masih terus berlanjut, Ubay mengaku mendapatkan sabu dari Wahyudi alias Acong. Tak mau kebobolan, polisi pun langsung mendatangi rumah Acong di Jalan Kadri Oening Gang PGRI RT 21, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang. Ia langsung digelandang ke Polsek Sangkulirang untuk penyidikan.

Kelimanya dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, karena memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan bukan tanaman.(rb04/10)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *