Bawa Sabu, Pekerja Asal Balikpapan Digelandang ke Polsek Bengalon

701CEFF9 5706 4316 81F0 06A3FDB3B532
Tersangka Bandi saat diamankan polisi dari Polsek Bengalon_IST

RUMAHKARYABERSAMA.COM, BENGALON – Satu lagi pelaku kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu diamankan tim opsnal Polsek Bengalon, Kabupaten Kutai Timur. Tri Subandi alias Bandi (40), warga Balikpapan yang bekerja di salah satu perusahaan swasta di Kecamatan Bengalon diamankan dengan barang bukti satu poket sabu, Selasa (10/3/2020) siang.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kapolsek AKP Zarma Putra mengatakan tersangka diamankan saat melintas di jalan poros Bengalon – Muara Wahau Km 91, Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon, dengan gelagat yang mencurigakan.

“Benar saja, saat digeledah polisi, ditemukan satu poket sabu di dalam kotak rokok yang disimpan di saku pakaian bagian depan, sebelah kiri. Sabu tersebut diakui miliknya dan akan digunakannya sendiri,” ungkap Zarma.

Ia mengaku kaget saat melihat lima petugas yang berpakaian preman mengawasinya dari jauh. Sehingga terlihat gugup saat dihadapan petugas. Alhasil, tersangka pun tak bisa berkutik saat ditemukan barang haram di sakunya. Ia pun langsung digelandang ke Makopolsek Bengalon untuk diproses lebih lanjut.

“Tersangka dijerat pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman empat tahun pidana kurungan,” ujar Zarma.(rb04)

Pos terkait