RUMAHKARYABERSAMA.COM, KONGBENG – Peredaran barang haram berupa narkotika jenis sabu kian meluas di kawasan Kabupaten Kutai Timur. Di Kecamatan Kongbeng yang merupakan kawasan pedalaman, polisi baru saja menyita satu poket sabu seberat 1,07 gram. Sabu tersebut disita dari seorang pemuda bernama Asri (37) di depan pintu gerbang Lekan Maran RT 8, Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng.
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kapolsek Kongbeng Ipda Hari Supranoto mengatakan penangkapan tersangka setelah personel Polsek Kongbeng dan anggota FKPM Miau Baru mencurigai gelagatnya yang tidak lazim. Kebetulan kedua petugas tersebut tengah berada di depan pintu gerbang, melakukan penyemprotan disinfektan pada para warga yang keluar masuk di desa tersebut.
“Tersangka menaiki motor kemudian berhenti di depan gerbang. Karena gelagatnya mencurigakan dan kebetulan informasi tentang tersangka juga sudah dikantongi, aparat Polsek Kongbeng langsung mendekati, menanyakan nama dan alamat, kemudian dilakukan penggeledahan. Saat itulah ditemukan sau poket sabu di saku jaket bagian dalam yang dikenakan tersangka,” ungkap Hari, Senin (30/3/2020).
Alhasil, warga Jalan Poros SP 3 Desa Makmur Jaya RT 16, Kecamatan Kongbeng itu langsung digelandang ke makopolsek, untuk diproses lebih lanjut. Ia dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.(rb04/10)