RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Setelah menunggu dua bulan, akhirnya Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di lingkungan Setkab Kutai Timur, menerima SK perpanjangan kontrak kerja. SK diserahkan secara simbolis oleh Bupati Ir H Ismunandar MT di ruang Meranti Kantor Bupati, Senin (2/3/2020) siang tadi.
Dengan diserahkannya SK, ratusan TK2D tersebut segera menerima upah kerja yang tertunda selama ini. Maklum, Bupati juga mengaku mendapat pesan singkat dari beberapa TK2D yang menanyakan kapan gajian. Karena sudah dua bulan berjalan, belum juga terbit SK. “Sekarang sudah terima SK, mudahan dalam minggu ini pula, sudah bisa terima gaji. Nggak perlu menunggu sampai dua minggu,” ujar Ismunandar.
Penyerahan SK perpanjangan kontrak kerja disaksikan Sekda Drs H Irawansyah M Si serta para kepala bagian dan kepala sub bagian di lingkungan Setkab Kutim yang berjumlah 12 bagian. “Tahun ini, jumlah TK2D yang memperpanjang masa kerja, mencapai 417 orang. Mereka bekerja di 12 bagian di lingkungan Sekretariat kabupaten. SK penting, sebagai legalitas formal untuk penggajian. Insya Allah, dalam minggu ini, maksimal minggu depan, para TK2D sudah bisa terima gaji,” ungkap Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian, Teddy Febrian.
Teddy juga menjelaskan, setiap tahun, angka TK2D yang bekerja di lingkungan Setkab Kutim terus mengalami penurunan. Tahun 2017 lalu, TK2D berjumlah 600an, tahun 2018 berkurang menjadi 550, kemudian di 2019 menjadi 477 orang dan tahun 2020 ini berjumlah 417 orang. “Penurunan jumlah TK2D, sebagian karena telah lolos menjadi PNS di lingkungan Pemkab Kutim dan sebagian ada yang diterima kerja di tempat lain,” kata Teddy.
Ia berharap semoga seluruh TK2D yang ada saat ini bisa terus bekerja sama dengan baik, dimana ditugaskan. Sesuai tugas pokok, fungsi dan harapan pimpinan.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*4)