Lagi, Warga Sangatta Selatan Kepergok Simpan Sabu

2053F5CF 5117 4F92 BEBF 0B7FFB46A424

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Herman (43) warga Jalan Kampung Baru, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, diamankan polisi, Sabtu (8/2/2020) malam. Ia kepergok menyimpan satu poket sabu seberat 0,67 gram di dalam rumahnya.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kutai Timur, AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskoba Iptu Chandra Buana, Minggu (9/2/2020). “Informasi tentang tersangka sudah diperoleh jajaran kepolisian sejak akhir Januari lalu. Namun, untuk mengamankan tersangka harus menunggu saat yang tepat. Kemarin, polisi melakukan pengintaian pada tersangka, hingga akhirnya diketahui sedang berada di dalam rumah,” ungkap Chandra.

Setelah memastikan tersangka berada di dalam rumah, dilakukan penggrebekan dan penggeledahan. Saat itulah, polisi menemukan satu poket sabu di dalam kotak rokok yang disimpan di lantai ruang depan rumah tersangka, timbangan digital dan beberapa lembar plastik klip. “Tersangka mengaku barang haram itu miliknya. Beranjak dari hal tersebut, ia pun kami bawa ke Polres Kutim untuk diproses lanjut,” ujar Chandra.

Tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(rb04)

Pos terkait