RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Dicurigai sebagai pelaku pencabulan anak, MI (18) warga Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara diamankan jajaran Polsek Sangatta Utara, pada Minggu (16/2/2020).
Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo, melalui Kapolsek Sangatta Utara, AKP Slamet Riyadi membenarkan, bahwa MI benar telah diamankan anggotanya yang dibantu oleh masyarakat setempat.
“Kita mengamankan MI setelah menerima laporan dari pihak keluarga yang keberatan atas kejadian tersebut” ujar Kapolsek.
“Dari penyidikan sementara, pelaku mengaku memberikan minuman oplosan terlebih dahulu kepada korban. Setelah agak mabuk, korban dibawa ke bangunan kosong di Jln. Kenyamukan. Di sana pelaku mengancam akan membunuh korban kalau tidak menurut” ungkapnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya. Korban kemudian mengadu kepada orang tuanya, dan atas kejadian tersebut pihak keluarga merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sangatta Utara.(*/rb04/rb10)