Pasutri di Margo Santoso Terjerat Kasus Sabu

IMG 20200110 WA0032

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu kali ini menjerat pasangan suami istri, Suhaimi-Khalifah, warga Jalan Margo Santoso II, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Keduanya diamankan setelah sang suami kepergok aparat yang sedang melakukan penyelidikan di lapangan, membuang sesuatu ke tiang BTS, Rabu (8/1/2020) malam. Setelah diperiksa, barang yang dibuang ternyata satu poket sabu yang setelah ditimbang berbobot 0,66 gram. Hal ini diungkapkan Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskoba Iptu Chandra Buana, Jumat (10/1/2020).

“Kami ketemu tersangka di Jalan Margo Santoso II. Saat itu, tersangka sedang berdiri di tepi jalan. Saat didekati polisi, tersangka langsung menghindar dan membuang sesuatu ke tiang BTS di sekitar dia berdiri. Begitu diperiksa ternyata yang dibuang sabu,” ungkap Chandra.

Tak puas dengan temuan satu poket sabu yang dilempar tersangka, polisi pun bergerak ke rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan. Di dalam rumah tersebut ditemukan plastik klip yang biasa menjadi kemasan sabu dan timbangan digital mini.

Keduanya langsung digelandang ke Makopolres Kutim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasutri ini dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan dan denda Rp 1 miliar.(rb04)

Pos terkait