RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Jelang pesta demokrasi, Kemendagri mengeluarkan peraturan batas waktu dilakukannya pelantikan oleh Kepala Daerah yang mengikuti Pilkada, adalah 8 Januari 2020. Kabupaten Kutai Timur, salah satu daerah yang akan menggelar Pilkada pada 2020 ini.
Beranjak dari hal tersebut, Bupati Ir H Ismunandar MT melakukan prosesi pelantikan/pengukuhan dan pengambilan sumpah / janji jabatan, jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Kutim, Selasa (7/1/2020). Disaksikan Wabup H Kasmidi Bulang ST MM, Sekda Drs H Irawansyah M Si, Ketua DPRD Kutai Timur, Hj Encek UR Firgasih serta jajaran FKPD Kutim dan pejabat di lingkungan Pemkab Kutim lainnya.
“Selamat bagi para pejabat yang mendapat amanah memasuki tingkatan esselon. Para pejabat yang diangkat sebagai pejabat administrator dan jabatan pengawas, dianggap mampu dan memiliki kompetensi dalam mengemban jabatan tersebut. Begitu juga yang dilantik dalam jabatan fungsional, ini adalah upaya pemerintah dalam menghargai keterampilan dan keahlian yang dimiliki. Sebagai spesialis di bidang tugas yang diberikan,” kata Bupati.
Kaji dan pahami kebijakan Pemkab Kutim yang tertuang dalam RPJMD. Khususnya yang terkait dengan tugas dan fungsi SKPD masing-masing. Selanjutnya, telaah Renstra yang telah disusun, apa yang belum dikerjakan, termasuk memahami kendala permasalahan dan tantangan serta solusi yang akan diambil. “Wujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” ujarnya.(rb01/02/04)
