Gang Antasari Jadi Kampung Bebas Narkoba

IMG 20200123 WA0054

 

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Polres Kutai Timur menetapkan Gang Antasasi Jalan Diponegoro di Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur sebagai Kampung Bebas Narkoba. Sebuah kampung yang diyakini tidak ada penduduknya terlibat penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba.

Penetapan Gang Antasari sebagai Kampung Bebas Narkoba dilakukan Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo dan disaksikan Ketua Harian Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Timur, Sarwono Hidayat. “Gang Antasari, tercatat sebagai kawasan yang dua tahun terakhir ini tidak ada warganya terlibat kasus narkoba. Warga setempat juga aktif mengimbau para anak muda sekitar agar menjauhi aktifitas menghirup inhalen (lem),” kata Indras, Kamis (23/1/2020).

Setelah ditetapkan sebagai Kampung Bebas Narkoba, kegiatan pencegahan lainnya juga segera dilakukan. Mulai dari training warga setempat, tentang bahaya narkoba, pengenalan rehabilitasi pecandu narkoba dan pemberdayaan masyarakat.

“Upaya ini juga sebagai bentuk demand reduction dari bisnis haram narkoba. Karena sejatinya, pemberantasan narkoba bukan banyak menangkap para pengedarnya, namun juga menekan pangsa pasarnya,” timpal Kasatreskoba Iptu Chandra Buana.

Sebagai Ketua Umum BNK Kutim, yang juga Wakil Bupati Kutim, H Kasmidi Bulang ST MM mengapresiasi atas penetapan salah satu wilayah di Sangatta, sebagai Kampung Bebas Narkoba. Ia berharap, tidak hanya Gang Antasari saja, tapi di gang lain, juga bisa ditetapkan sebagai Kampung Bebas Narkoba.

“Semoga ke depan, semakin banyak gang di Sangatta, maupun kecamatan lainnya di Kutai Timur yang ditetapkan sebagai Kampung Bebas Narkoba. Agar, Kabupaten Kutai Timur menjadi Kabupaten Bebas Narkoba. Mari kita sama-sama mewujudkan kampung kita, lingkungan di sekitar tempat tinggal kita agar bebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” ujar Kasmidi.(rb04)

Pos terkait